• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PDT Terbitkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Untuk Persetujuan Pembiayaan Kopdes Merah Putih

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Agustus 2025
in RAGAM
0
Kementerian PDT Terbitkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Untuk Persetujuan Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kemendes PDT menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

READ ALSO

KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.

Permendes Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.

“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” kata Mendes Yandri didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Mendes Yandri.

Permendes ini memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari dana desa.

Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.

Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.

Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

“Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20% dari laba bersih usaha setiap tahun,” kata Mendes Yandri.

Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.

Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.

Permendes ini diharapkan dapat memperjelas terkait mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia. Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial.

Turut hadir dalam keterangan pers ini Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT. (tugas).

Tags: Koperasi Desa/ Kelurahan Merah PutihMenteri Desa PDTPembiayaan Kopdes Merah PutihPermendes Nomor 10 Tahun 2025Yandri Susanto

Related Posts

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
NASIONAL

KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 

Wabup Merangin Khafidh Kecewa, Rapat dengan Pejabat Hanya Diwakili Staff, Minta OPD Turunkan Ego
Daerah

Wabup Merangin Khafidh Kecewa, Rapat dengan Pejabat Hanya Diwakili Staff, Minta OPD Turunkan Ego

Bupati Merangin H Syukur : Bulan Puasa, Setiap Jumat Pegawai Masuk Lebih Pagi
Daerah

Bupati Merangin H Syukur : Bulan Puasa, Setiap Jumat Pegawai Masuk Lebih Pagi

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Terima Suap Pengembangan Jaringan Irigasi
HUKRIM

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Terima Suap Pengembangan Jaringan Irigasi

Antisipasi Kenaikan Harga, Wabup A. Khafidh Perketat Pengawasan Harga Pangan di Seluruh Kecamatan
Daerah

Antisipasi Kenaikan Harga, Wabup A. Khafidh Perketat Pengawasan Harga Pangan di Seluruh Kecamatan

Next Post
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

PPM, Program SKK Migas-KKKS yang Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Provinsi Jambi

PPM, Program SKK Migas-KKKS yang Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Provinsi Jambi

MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

Bupati Tanjabtim Hadiri Peringatan Hari Lahir Ponpes Jari Nabi Ke 6

Bupati Tanjabtim Hadiri Peringatan Hari Lahir Ponpes Jari Nabi Ke 6

Edi Purwanto Hadiri Makrab Doktor Ilmu Hukum Unja 2023

Edi Purwanto Hadiri Makrab Doktor Ilmu Hukum Unja 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In