• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Februari 2025
in RAGAM
0
Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

Jakarta – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik), akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar.

Kabar ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif saat membuka _Sharing Knowledge_ Manajemen Talenta ASN di lingkup BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Rabu (12/02/2025) secara _daring_.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Rencana kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kepala BKN beserta jajaran bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti pada Selasa lalu.

“Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik (Tendik) dalam mendukung pengembangan karier dan kompetensi ASN Guru, Dosen dan Tendik,” terang Zudan Arif Kepala BKN

Lebih lanjut, Zudan Arif bersama Menteri Dikti Saintek Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Dikdasmen Prof. Abdul Mu’ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses Izin Belajar, Tugas Belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN.

Kebijakan ini juga mencakup *rencana* pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.

“Bagi yang sudah lulus, silakan diurus. Kemudian bagi yang sudah melaksanakan Tugas Belajar atau Izin Belajar tetapi terlampau waktunya, tidak perlu perpanjangan, tetap kita akui. Ini berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua Perguruan Tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau bahkan akreditasi A,” jelas Zudan Arif.

Selanjutnya, rencana kebijakan ini juga akan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran. Baik melalui _e-learning_, _hybrid_, atau _full-time_, semua akan diakui sebagai upaya pengembangan profesi ASN.

Hal ini menurut Zudan Arif diharapkan dapat mendorong lebih banyak ASN untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.

Dalam _sharing knowledge_ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jabatan ASN ini juga Kepala BKN menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan karier ASN, termasuk dalam hal capaian jabatan puncak, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi dan kinerja.

“Kami berharap para ASN Guru, Dosen, dan Tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka,” ujarnya. Rencana kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun kolaborasi BKN dalam mendukung penerapan manajemen talenta berbasis meritokrasi di instansi pemerintah. (tugas)

Tags: ASN GuruBKNdan Pencantuman GelarDisen dan TindikKemudahan Izin BelajarKepala BKNMenteri Dikti dan SaintekMenteri Pendidikan Dasar dan MenengahTugas Belajar

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Timnas Pencegahan Korupsi KPK Teken Komitmen Bersama, Perkuat Sistem Digitalisasi Lewat 15 Aksi

Timnas Pencegahan Korupsi KPK Teken Komitmen Bersama, Perkuat Sistem Digitalisasi Lewat 15 Aksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penjabat Bupati Muaro Jambi Beserta Bunda PAUD Berkunjung TK Riyadul Huda II Desa Mekar Jaya

Penjabat Bupati Muaro Jambi Beserta Bunda PAUD Berkunjung TK Riyadul Huda II Desa Mekar Jaya

Pj Bupati Merangin Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi 

Pj Bupati Merangin Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi 

Dinas Dukcapil Sarolangun Terus Lakukan Sosialisasi KTP Digital

Dinas Dukcapil Sarolangun Terus Lakukan Sosialisasi KTP Digital

Respon Cepat Tangani Pengaduan Masyarakat, Kabupaten Merangin Dapat Nilai Zona Hijau dari Ombudsman RI

Respon Cepat Tangani Pengaduan Masyarakat, Kabupaten Merangin Dapat Nilai Zona Hijau dari Ombudsman RI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In