• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala BKN : PPPK Paruh Waktu, Solusi Pemerintah untuk Penataan Pegawai Non-ASN dan Seluruh Instansi  Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Honorer atau Sejenisnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 Januari 2025
in NASIONAL
0
Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.

Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah non-ASN yang terdaftar di BKN dan memastikan penataan pegawai di lingkungan instansi pemerintah berjalan lancar.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Menurut Zudan Arif, kebijakan ini juga sejalan dengan fokus pemerintah untuk memperjelas status pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal penghasilan dan status pegawai, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan non-ASN yang terdaftar di database BKN,” ujar Zudan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diambil sebagai solusi untuk penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu akan diperuntukkan bagi beberapa jabatan yang sangat dibutuhkan, seperti:

Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, dan Imbauan untuk Pegawai Non-ASN dan Instansi Pemerintah.

Zudan mengimbau agar para pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, Zudan mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan terbaru yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja, hak, dan kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. (tugas)

 

Tags: BKNKepala BKNPenataan Pegawai Non-ASNPPPKPPPK Paruh WaktuZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Seru-seruan Bareng di Exhibition New Honda PCX160, Jangan Sampai Ketinggalan

Seru-seruan Bareng di Exhibition New Honda PCX160, Jangan Sampai Ketinggalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD bersama Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Propemda Tahun 2024

DPRD bersama Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Propemda Tahun 2024

Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025 

Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025 

Fadhil Arief Ajak Milenial Batanghari Tangguh Aktif Mengisi Pembangunan Kabupaten Batanghari

Fadhil Arief Ajak Milenial Batanghari Tangguh Aktif Mengisi Pembangunan Kabupaten Batanghari

Kunjungan ke Lapas, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Minta Warga Binaan Ikut di Vaksin

Kunjungan ke Lapas, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Minta Warga Binaan Ikut di Vaksin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In