• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala BKN : PPPK Paruh Waktu, Solusi Pemerintah untuk Penataan Pegawai Non-ASN dan Seluruh Instansi  Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Honorer atau Sejenisnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 Januari 2025
in RAGAM
0
Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.

Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah non-ASN yang terdaftar di BKN dan memastikan penataan pegawai di lingkungan instansi pemerintah berjalan lancar.

READ ALSO

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Menurut Zudan Arif, kebijakan ini juga sejalan dengan fokus pemerintah untuk memperjelas status pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal penghasilan dan status pegawai, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan non-ASN yang terdaftar di database BKN,” ujar Zudan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diambil sebagai solusi untuk penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu akan diperuntukkan bagi beberapa jabatan yang sangat dibutuhkan, seperti:

Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, dan Imbauan untuk Pegawai Non-ASN dan Instansi Pemerintah.

Zudan mengimbau agar para pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, Zudan mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan terbaru yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja, hak, dan kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. (tugas)

 

Tags: BKNKepala BKNPenataan Pegawai Non-ASNPPPKPPPK Paruh WaktuZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Atas Tidak dipanggilnya Bobby Nasution
NASIONAL

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Next Post
Seru-seruan Bareng di Exhibition New Honda PCX160, Jangan Sampai Ketinggalan

Seru-seruan Bareng di Exhibition New Honda PCX160, Jangan Sampai Ketinggalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penghentian Kegiatan Penyiapan Lokasi Sumur WB#18 SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua

Penghentian Kegiatan Penyiapan Lokasi Sumur WB#18 SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI Tentang Rancangan Undang-Undang APBN 2025 dan Nota Keuangan

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI Tentang Rancangan Undang-Undang APBN 2025 dan Nota Keuangan

Di Peringatan HSP, Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan kepada 10 Pemuda Pelopor Tahun 2023

Di Peringatan HSP, Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan kepada 10 Pemuda Pelopor Tahun 2023

Bupati Buka Secara Resmi Rakor Rembuk Stunting Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Bupati Buka Secara Resmi Rakor Rembuk Stunting Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In