Jakarta – Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rumusan Kebijakan Teknis Rancangan Peraturan BKN tentang Sistem Merit, Kepala BKN Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH mengingatkan peran para peserta yang hadir sebagai desainer kebijakan agar menyusun peraturan bukan sekadar menyusun norma teknis, melainkan menanamkan ideologi kebijakan yang mampu masuk ke hati dan pikiran PNS dan PPPK.
Menurutnya, orientasi utama dalam merancang aturan adalah dengan melihat dan mempertanyakan untuk apa kita mengatur? Apakah untuk menyelesaikan masalah tertentu, memudahkan kerja, atau mewujudkan cita-cita birokrasi yang diharapkan.
Dalam merumuskan kebijakan teknis, Prof. Zudan Arif menekankan aspek-aspek manajemen seperti sumber daya manusia, keuangan, material, metode, serta perangkat pendukung _(machine)_ harus dihitung secara matang—termasuk waktu, biaya, dan komitmen pelaksanaannya.
Ia juga menegaskan peran fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial _(social engineering)_ untuk mewujudkan tujuan kebijakan yang diharapkan.
“FGD ini sendiri diselenggarakan sebagai forum komunikasi dan koordinasi antara BKN dan Kementerian PANRB perihal tersusunnya rencana tindak lanjut pengawasan sistem merit, dan diperolehnya kepastian informasi dan pemahaman mengenai implementasi sistem merit di instansi pemerintahan,”kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Senin (29/09/2025) di Jakarta,
Lebih lanjut ia menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan klausul bahwa pentingnya mekanisme pengawasan yang jelas untuk menjamin bahwa penerapan sistem merit berjalan efektif di seluruh instansi pemerintah.
Terkait itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, yakni Herman menegaskan bahwa sistem merit merupakan pondasi utama manajemen sumber daya manusia aparatur. Sistem tersebut menurutnya harus menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar pengangkatan, promosi, dan pengembangan ASN—bukan kedekatan, afiliasi politik, atau faktor non-profesional lainnya.
Ia menekankan bahwa penerapan sistem merit bukan hanya tuntutan regulatif, melainkan kebutuhan strategis untuk menjawab dinamika global, transformasi digital, dan kompleksitas tuntutan pelayanan publik.
Terakhir, Ia juga mengingatkan komitmen BKN bersama Kementerian PANRB dan LAN dalam menyusun kebijakan teknis yang meliputi pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan. Pembahasan difokuskan pada kajian komparatif antara Rancangan Peraturan Menteri PANRB dan Rancangan Peraturan BKN terkait penilaian sistem merit.
Termasuk membahas permasalahan strategis dan teknis penerapan serta pengawasan sistem merit, sekaligus menindaklanjuti hasil Rakor Pengelolaan Jabatan Fungsional pada 13 Agustus 2025 lalu. (tugas).