Merangin – Proses Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 masih terus berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi daerah yang sudah rampung Nomor Induk Pegawai (NIP) nya, sudah banyak yang melakukan pelantikan, namun bagi yang belum rampung untuk batas waktu akhir pelantikan menurut penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH harus dilakukan pada bulan Desember 2025 ini.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh bulan Desember 2025 ini harus dilantik,”kata Prof, Zudan Arif menyampaikan penjelasan ke media ini, Rabu (24/12/2025) melalui sambungan telepon.
Lanjut, Prof Zudan Arif menegaskan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang sudah dilantik agar terus meningkatkan kinerja untuk mencapai visi misi pemerintah daerah.
Diketahui Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang berjumlah 3.493 terdiri dari Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Guru.
“Sampai tanggal 22 Desember 2025 NIP PPPK Paruh Waktu yang sudah selesai Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 3.222”kata Ferdi Firdaus Kepala BKPSDMD melalui Hendi, Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan ke media ini, Rabu (24/12/2025) sore melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi.
Adapun yang masih dalam proses perbaikan dokumen, Berkas Tidak Sesuai (BTS) berjumlah 273, yang
gagal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 17 orang disebabkan beberapa penyebab diantaranya tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mengundurkan diri dan meninggal dunia. (tugas)











