• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Kepala Desa Berkun Pecat Perangkat Desa Tanpa Syarat

Jhontrex by Jhontrex
20 Maret 2023
in SAROLANGUN
0
Kepala Desa Berkun Pecat Perangkat Desa Tanpa Syarat

 

Sarolangun,Bacajambi.id 20 Maret 2023
Serentak Perangkat Desa Berkun datangi kantor BPMD Kabupaten Sarolangun melapor mengadukan nasibnya, yang dipecat Kepala Desa berkun Ibnuh hadi yang baru terpilih akhir Desember 2022 yang lalu, tanpa pemberitahuan dan tanpa sebab di pecat secara masal (24 januari 2023).

READ ALSO

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trysatwika Buka Kegiatan Musrenbang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025

Rapat perdana Buapati Sarolangun Di Dampingi Wakil Bupati Sarolangun Di Kator Bupati Sarolangun

“Ini kata dari seluruh perangkat (8) orang yang dipecat, Kami merasa kaget tiba tiba kami mendapat surat pemberhentian dari Kepala Desa Berkun Ibnuh hadi,suratnya langsung diantar sekdes terpilih Hardi S.Pd. yang merupakan paman dari Kepala Desa Berkun “,ungkapnya.

Atas hal tersebut seluruh perangkat Desa yang diberhentikan mengadukan nasibnya ke Dinas BPMD kabupaten Sarolangun yang didampingi pihak LSM LP2NRI Ahmad Sodikin dan LP2DAS Jimmy Lestusen, hal ini disambut baik langsung oleh Sekdin BPMD Sarolangun Huzairin Saman S. Pd. I, Untuk meminta pendapat dan sarannya.

“Menurut Saran Husairin Saman sebenarnya dalam hal ini harus berpatokan dengan Perbub 88 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. atau mungkin dari perangkat itu sendiri semestinya Camat harus mengetahui apa yang terjadi dalam pemberhentian mau pengangkatan perangkat”,terangnya.

“Hal senada disampaikan Jimmy letusen Penasehat Hukum sangat menyangi sikap kepala Desa Berkun karena dianggap cacat Hukum memponis perangkat desa dengan tidak mengacu pada Perbub 88 tahun 2018 semestinya harus di tinjau kembali dan harus memanggil 8 orang perangkat desa jika dia berbuat kesalahan tentu diberi SP 1,SP 2,SP 3 sehingga mengerti dengan pemberhentian kerja”ungkapnya.

“Ahmad Sodikin (LP2NRI) menyikapi dari peran Kepala Desa Berkun Ibnuh Hadi ini sangat mengejutkan sekali apa dia tidak mengerti atau tutup mata dengan Perbub 88 tahun 2018,semestinya harus diberi pencerahan lagi, baru saja dilantik 31 Desember 2022 dengan semena mena atas jabatan Kepala Desa bari berjalan 24 Hari masa tugas langsung memberhentikan 8 orang perangkat nya. tentu ini kurang manusiawi, jika memang tidak dapat di mediasi dengan baik kami akan kawal sampai ke pengadilan PTUN jambi”, tegasnya.

namun hal ini kami masih akan mengupayakan jalan baik dengan Kades Berkun dan Camat Muaralimun, untuk duduk bersama dalam suatu forum di kecamatan Muaralimun. (Jhontrex)

Related Posts

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trysatwika Buka Kegiatan Musrenbang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025
SAROLANGUN

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trysatwika Buka Kegiatan Musrenbang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025

Bupati Sarolangun H. Hurmin Didampingi Wakil Bupati Gerry Trisatwika saat melakukan rapat staf perdana di Kantor Bupati Sarolangun, kemarin.
SAROLANGUN

Rapat perdana Buapati Sarolangun Di Dampingi Wakil Bupati Sarolangun Di Kator Bupati Sarolangun

Bupati Sarolangun H. Hurmin Didampingi Wakil Bupati Gerry Trisatwika saat melakukan rapat staf perdana di Kantor Bupati Sarolangun, kemarin.
SAROLANGUN

Bupati Sarolangun H. Hurmin Didampingi Wakil Bupati Gerry Trisatwika saat melakukan rapat staf perdana di Kantor Bupati Sarolangun, kemarin.

Pidato Bupati Sarolangun Di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun priode 2025 – 2030
SAROLANGUN

Pidato Bupati Sarolangun Di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun priode 2025 – 2030

upati Tinjau Jembatan Gantung Di Desa Penegah Dan Pulau Aro Sebrang Kecamatan Pelawan Kabupaten serolangon 
SAROLANGUN

upati Tinjau Jembatan Gantung Di Desa Penegah Dan Pulau Aro Sebrang Kecamatan Pelawan Kabupaten serolangon 

Serah Terima PJ Bupati Sarolangun Pada Bupati Sarolangun H.Hurmin Di Ruang pola Bupati Sarolangun
SAROLANGUN

Serah Terima PJ Bupati Sarolangun Pada Bupati Sarolangun H.Hurmin Di Ruang pola Bupati Sarolangun

Next Post
Fadhil Arief Minta Kades Aktifkan Olahraga di Desa-desa Bagi Anak Muda

Fadhil Arief Minta Kades Aktifkan Olahraga di Desa-desa Bagi Anak Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sukseskan Pemilu dan Pilkada, Wabup Batang Hari Hadiri Acara Workshop

Sukseskan Pemilu dan Pilkada, Wabup Batang Hari Hadiri Acara Workshop

Peran Besar OJK Mendukung Perekonomian Nasional

Peran Besar OJK Mendukung Perekonomian Nasional

Komisi IV DPRD Sambut Hangat Kehadiran Perwakilan Asosiasi EO Kota Jambi

Komisi IV DPRD Sambut Hangat Kehadiran Perwakilan Asosiasi EO Kota Jambi

Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TN Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TN Perkara Korupsi Komoditas Timah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In