Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempersilakan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan
aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Kalau ada pengaduan, kita proses seperti biasanya,”kata Ketua DKPP Pusat Heddy Lugito menyampaikan ke media, Jumat (6/12/2024)
Lebih lanjut, Heddy mengatakan proses dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) diproses seperti pengaduan lainya. Mulai dari verifikasi administrasi dan verifikasi materiil.
Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya.
“Kalau secara admistrasi dan materi memenuhi syarat, baru dijadwalkan sidang, sesua urutan antrean perkara,”jelasnya. (tugas)