• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 17, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ketua IM57+ Institute : KPK Tidak Konsisten Dalam Penanganan Kasus Gratifkasi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
4 November 2024
in NASIONAL
0
Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 Sedang Dibentuk, IM57+Institute Menyampaikan Beberapa Poin Catatan

Jakarta – Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan tidak ada Gratifkasi dalam kasus pemberian fasilitas jet pribadi pada Kaesang, mendapat tanggapan dari Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.

Menurut Praswad, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memiliki berbagai rekam jejak pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai Pimpinan KPK tiba-tiba menyatakan tidak adanya gratifikasi pada kasus Kaesang menjadi preseden buruk karena tidak berdasarnya alasan KPK.

READ ALSO

Menteri Desa PDT Ingatkan Agar Permendes Tentang Dana Desa Segera di Susun Untuk Koperasi Desa

Selain Penindakan Korupsi Penggunaan Dana Desa, KPK Juga Lakukan Pendidikan dan Pencegahan 

“KPK tidak konsisten dalam penanganan kasus gratifkasi dengan alasan bukan penyelenggara negara. Kami masih konsisten bahwa tidak ada perbedaan antara kasus ini dengan kasus Rafael Alun maupun Andhy Pramono,”kata M Praswad Nugraha menyampaikan ke media, Minggu (3/11/2024)

Lanjut ia, mengatakan pemisahan Kartu Keluarga karena bekeluarga tidak menjadikan adanya pemisahan pertanggungjawaban terkait penyelenggara negara. Betapa banyaknya kasus yang telah ditangani KPK dimana penyelenggara negara yang terlibat memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga karena pembuktian bicara lebih dari formalitas.

Terlebih, beredar data dan informasi yang menunjukan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi Private Jet bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden tetapi juga kakak Kaesang sebagai Walikota Solo dimana adanya dugaan bisnis yang dilakukan oleh penyedia jet di Solo. Terlebih penyediaan jet ini diduga bukan hanya sekali tetapi berkali-kali bahkan terkesan rutin.

Praswad Nugraha menyampaikan perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk melakukan proses penyelidikan kasus ini dan tidak hanya sebatas mengatur klarifikasi tersebut adalah rasional atau tidak.

Hal tersebut mengingat, penyelenggara negara yang terkait baik Presiden maupun Walikota Solo tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas tersebut.

Perlu diluruskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi berada pada tangan Penyelenggaran Negara karena apabila dibaca secara sistematis maka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 C harus dikontekskan sesuai Pasal 12 B yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

“Kegagalan melaporkan dalam jangka waktu 30 hari membuat gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap sehingga KPK berkewajiban membuka sprinlidik untuk melakukan penyelidikan dengan nantinya beban pembuktian terdapat pada penerima gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2 dan Pasal 12 C. Artinya sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini,”jelasnya. (tugas).

Tags: KaesangKasus Gratifikasi Jet PribadiKetua IM57+InstituteKPKM Prasward NugrohoMantan Penyidik KPKNurul GhufronWakil Ketua KPK

Related Posts

Menteri Desa PDT Ingatkan Agar Permendes Tentang Dana Desa Segera di Susun Untuk Koperasi Desa
NASIONAL

Menteri Desa PDT Ingatkan Agar Permendes Tentang Dana Desa Segera di Susun Untuk Koperasi Desa

KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan
NASIONAL

Selain Penindakan Korupsi Penggunaan Dana Desa, KPK Juga Lakukan Pendidikan dan Pencegahan 

Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan BUMD Untuk Optimalkan Potensi Ekonomi di Daerah 
NASIONAL

Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan BUMD Untuk Optimalkan Potensi Ekonomi di Daerah 

Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan
HUKRIM

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Minta Kejaksaan Agung Segera Tangkap Tersangka Jurist Tan

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Tersangka kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudrestek Rp1,9 Triliun
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Tersangka kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudrestek Rp1,9 Triliun

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025
NASIONAL

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025

Next Post
Pjs Bupati Batang Hari Pimpin Pertemuan Pemantauan Kesiapan Pilkada 2024

Pjs Bupati Batang Hari Pimpin Pertemuan Pemantauan Kesiapan Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jasa Raharja Jambi Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kecamatan Jelutung Bersama BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Jambi

Jasa Raharja Jambi Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kecamatan Jelutung Bersama BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Jambi

Perubahan UU Desa Disahkan, Salah Satunya Masa Jabatan Jadi 8 Tahun,  Mendagri Harap  Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa

Perubahan UU Desa Disahkan, Salah Satunya Masa Jabatan Jadi 8 Tahun,  Mendagri Harap  Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa

5 PJU  Polda Jambi dan 4 Kapolres di Mutasi, Ini Nama-Namanya

5 PJU  Polda Jambi dan 4 Kapolres di Mutasi, Ini Nama-Namanya

Pertamina EP Jambi Serahkan Pengelolaan TK Patra Serandi ke Desa Talang Belido

Pertamina EP Jambi Serahkan Pengelolaan TK Patra Serandi ke Desa Talang Belido

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In