Baca Jambi – Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, terkait permasalahan yang terjadi di RT 07, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Selasa (12/1) kemarin, Komisi III DPRD Kota Jambi, akhirnya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menyebutkan, salah satu rekomendasi tersebut di antaranya adalah, pemilik tanah yakni, Khusen dan Limtoso agar membayar ganti rugi kepada warga, yang terdampak banjir akibat aktivitas penimbunan tanah beberapa waktu lalu.“Ini waktunya 1 minggu. Besarannya, itu nanti pemilik tanah langsung ke warga yang terdampak. Difasilitasi ketua RT dan Lurah,” jelas Joni.
Kemudian, untuk Khusen pemilik tanah yang melakukan penimbunan lahan, diminta agar mengembalikan zona awal aliran sungai. Sebab sungai tersebut tidak boleh dirubah-rubah.
Sementara untuk Limtoso, agar dapat membongkar drainase beton yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu, untuk kemudian dilebarkan sesuai aturan yang ada. “Zona aliran sungai harus dikembalikan. Drainase yang dibuat itu dibongkar untuk dilebarkan lagi. Teknisnya itu ada di PUPR,” sebutnya.
Rekomendasi ketiga yakni, Komisi III DPRD Kota Jambi dan BPN Kota Jambi dalam waktu dekat akan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut, untuk diverifikasi kembali luasannya.“Pengukurannya menunggu waktu lengang petugas BPN. Sebab dalam peta citra satelit itu memang ada aliran sungai di bawah timbunan tanah. Sementara Khusen membawa peta yang tidak ada aliran sungainya,” beber Joni Ismed.
Sementara mengenai informasi lahan yang ditimbun itu akan dibangun perumahan, Joni tidak mempermasalahkannya. Selama pengembang telah mengurus dan membuat izin yang sesuai. “Selama itu sudah sesuai silakan. Tapi kalau belum dipenuhi, pemerintah jangan kasih izin. Yang jelas aktivitas penimbunan dihentikan, menjelang semua selesai,” tutupnya. (Red)