Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti ataupun dokumen terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyitaan barang bukti ataupun dokumen saat melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN) serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina yang dimulai sejak tanggal 24 September 2025.
“Dalam penggeledahan, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada media, Selasa (30/9/2025) dalam rilisnya.
Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang.
“Adapun, saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut,”ujar Budi Prasetyo.
Lebih lanjut ia, menjelaskan pada
Hari Senin (29/9), KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara ini, dengan tempat pemeriksaan di Polda Kalbar.
“Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini,”ujarnya
KPK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalbar yang terus mendukung penuntasan perkara ini. Terlebih pembangunan jalan yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk aktivitas sosial ekonomi masyarakat. (tugas)