Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka Korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025)
“Dalam penggeledahan ini, Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4,”jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya.
Budi Prasetyo mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPK terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Yaitu, dengan tersangka Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP, yang saat ini sudah menjalani persidangan, dengan nilai KN sebesar Rp1 Triliun.
Dalam penyidikannya, Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada Korporasi.
Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik..
“Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini,”imbuhnya. (tugas)