• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Ingatkan Dana Desa Jangan diselewengkan dan Minim Pengawasan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 Februari 2025
in NASIONAL
0
KPK Ingatkan Dana Desa Jangan diselewengkan dan Minim Pengawasan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan penggunaan Dana Desa jangan sampai terjadi Penyelewengan, sehingga berurusan dengan hukum.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menegaskan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa jangan sampai kurang atau minim pengawasan, karena berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

“Untuk itu, diperlukan tata kelola dana desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan di desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi,”kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, saat menyampaikan keynote speech dalam acara _Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita, Kamis (27/2/2025).

Acara yang bertajuk Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan_ di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Menurut Fitroh, desa merupakan bagian integral dari wilayah pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.

“Desa merupakan bagian integral dalam satu wilayah pemerintahan kabupaten. Maka sudah semestinya rencana pembangunan desa, mulai dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tingkat kabupaten yang tentu harus selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN,” tegas Fitroh.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun. Untuk memastikan anggaran ini dikelola dengan baik, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyusun 15 aksi prioritas, salah satunya terkait penguatan tata kelola pemerintah desa.

Dalam periode 2025-2026, Stranas PK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) guna meningkatkan pengawasan keuangan di tingkat desa.

“Oleh karena itu, kerja sama lintas kementerian/lembaga terutama Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan Bappenas, termasuk Kemenpan RB, sangat diharapkan agar perbaikan kualitas belanja tidak hanya terjadi di tingkat pusat dan daerah, namun juga sampai ke level pemerintahan desa,” tambah Fitroh.

Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum (APH) merupakan bagian dari upaya serius dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di desa. Ia mengungkapkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat sebanyak 75.753 penduduk Indonesia masih tinggal di desa.

“Semua potensi di desa kita maksimalkan. Kemendes sudah menjalankan 12 aksi dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden. Ada bumdes, swasembada pangan, swasembada air, swasembada energi, desa wisata, desa ekspor, desa ramah anak, dan lainnya. Maka peran KPK di sini dapat memperkuat dan mendorong pengawasan roda pemerintahan desa,” ujar Yandri.

Selain aksi Stranas PK, KPK melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat terus mendorong pembentukan budaya antikorupsi di desa dengan menghadirkan program Desa Antikorupsi. Sejak 2021 hingga 2024, sebanyak 33 Desa Antikorupsi telah dibentuk di berbagai wilayah di Indonesia. Desa-desa ini diharapkan menjadi contoh dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pembangunan desa yang berkelanjutan berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat serta penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan terciptanya budaya antikorupsi, diharapkan masyarakat desa dapat bersama-sama membangun daerah mereka secara bersih dan berintegritas.

“Pemerintah desa berperan penting untuk kemajuan daerah. Kepala desa sebagai kepala pemerintahan (desa) harus amanah, terlebih anggaran untuk desa dari (pemerintah) pusat lebih dari ribuan triliun. Seluruhnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Fitroh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Wihaji, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, Menteri Pemuda dan Olahraga Nandito Ariotedjo, serta 14 pejabat tinggi dari kementerian, lembaga, dan institusi lainnya. (tugas)

Tags: Fitroh RohcahyantoKPKPengawasan Dana DesaWakil Ketua KPK

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Jaksa Agung RI Tegaskan Komitmen Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Dana Desa

Jaksa Agung RI Tegaskan Komitmen Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

Kepala BKN Pastikan Jadwal Terbaru Penetapan NIP CASN 2024 Sesuai Arahan Presiden 

Recommended Evening Workouts If You’re Not A Morning Person

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Menghadiri Pameran Road Show Bus KPK

Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Menghadiri Pameran Road Show Bus KPK

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In