Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK
Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Sahbirin Noor (SHB) Gubernur Kalimatan Selatan dalam dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan melakukan upaya pra peradilan ke pengadilan dan tidak diketahui keberadaanya.
Dalam lanjutan agenda sidang pra peradilan Tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan
“Hari ini, Rabu (6/11), dalam lanjutan agenda sidang Praper Tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media.
Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, diantaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018
“KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi,”harapnya.(tugas)