• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 November 2024
in RAGAM
0
KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Sahbirin Noor (SHB) Gubernur Kalimatan Selatan dalam dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan melakukan upaya pra peradilan ke pengadilan dan tidak diketahui keberadaanya.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Dalam lanjutan agenda sidang pra peradilan Tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan

“Hari ini, Rabu (6/11), dalam lanjutan agenda sidang Praper Tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media.

Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, diantaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018

“KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi,”harapnya.(tugas)

Tags: Gubernur KalselJubir KPKKasus KorupsiKasus Korupsi Pengadaan dan JasaKPKSahbirin Noor.Sidang Pra Peradilan

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Rapat Bersama Komisi X, Mendikdasmen Abdul Mu’ti  Paparkan Enam Program Prioritas 

Rapat Bersama Komisi X, Mendikdasmen Abdul Mu'ti  Paparkan Enam Program Prioritas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Faizal Riza Jelaskan Peran dan Fungsi Lembaga Legislatif kepada Mahasiswa Fisipol Unja

Faizal Riza Jelaskan Peran dan Fungsi Lembaga Legislatif kepada Mahasiswa Fisipol Unja

Ombudsman Jambi Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik, ini Pesan Kepala Perwakilan

Ombudsman Jambi Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik, ini Pesan Kepala Perwakilan

M Fadhil Arief Siap Fasilitasi Investor yang Mau Berinvestasi di Batanghari

M Fadhil Arief Siap Fasilitasi Investor yang Mau Berinvestasi di Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Pimpin Langsung Rapat Istimewa, Mendengar Pidato DPR RI Dan Presiden

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In