• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahu 2022 s/d 2024.

“Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, dan penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai Tersangka,”kata Asep Guntur Rahayu Plt. Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan kepada wartwan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam (18/9/2025).

READ ALSO

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 5 (lima) orang sebagai Tersangka, yang ditahan yaitu :
1. Jhendik Handokon (JH) selaku Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
2. Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha;
3. Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha
4. Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha.
5. Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) selaku selaku Direktur PT. Bumi Manfaat Gemilang.

“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 s.d 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,”jelas Asep Guntur.

Adapun konstruksi perkaranya adalah sebagai berikut:
BPR Jepara Artha merupakan Perusahaan Daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara keseluruhan sejumlah Rp 24 Miliar dan sampai dengan tahun 2024 telah memberikan deviden kumulatif kepada Pemerintah Kabupaten Jepara sebesar Rp 46 Miliar.

Pada tahun 2021, dari yang sebelumnya mengandalkan Kredit Konsumtif Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, Sdr Jhendik Handokon (JH)
selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha mulai ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa Bank kepada 1 debitur).

Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp 130 Miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan Rugi pada laporan Laba Rugi.

Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sekitar awal tahun 2022, Jhendik Handokon (JH) bersepakat dengan
Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) selaku selaku Direktur PT. Bumi Manfaat Gemilang (PT BMG) untuk mencairkan Kredit Fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan sebagiannya digunakan Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).

Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Sdr Jhendik Handokon (JH) menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).

Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut selama periode April 2022 s.d Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 Kredit Fiktif senilai Rp 263,6 Miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).

Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online , pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 Miliar per debitur.

Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA)
dibantu beberapa rekannya yaitu
Ahmad Miska Al Wafda (AM), Joko Listyono (JL), Jonathan Theofilus Reuben (JT) untuk mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 Juta / debitur dan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas Kredit BPR Jepara Artha.

Dalam merealisasikan kredit tersebut Jhendik Handokon (JH) meminta Iwan Nursusetyo (IN) Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) Kepala Divisi Bisnis , Literasi dan Inklusi Keuangan dan Ariyanto Sulistiyono (AS) Kepala Bagian Kredit untuk berkordinasi langsung dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) untuk pemenuhan data dan selanjutnya diminta memproses kredit dengan menyiapkan dan melakukan :
1) Dokumen Analisa Kredit Debitur dimana dokumen perizinan dibuat tidak sesuai sebenarnya, perhitungan penghasilan di mark-up, foto usaha milik orang lain, debitur tidak memiliki agunan disiapkan oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) dengan penilaian agunan di markup 10x lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar mencukupi perhitungan kredit yang di mark-up (rata-rata per debitur dibuat perhitungan untuk cukup realisasi kredit 7 Miliar).
2) Menandatangani Persetujuan Komite Kredit secara formalitas tanpa review.
3) Penilaian risiko kredit oleh Manajemen Risiko hanya formalitas.
4) Kredit diputus dan direalisasikan sebelum pengikatan agunan dilakukan.

Pada saat penandatangan perjanjian kredit 40 debitur yang sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten yaitu lokasi domisili debitur fiktif, Jhendik Handokon (JH) meminta Ahmad Nasir (AN) untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian Pencairan Kredit dan Teller BPR Jepara tanpa ada proses review proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan/hak tanggungan.

Saat akad kredit dilakukan, objek tanah yang dijadikan agunan (yang di mark-up KJPP 10x lipat) belum lunas dibeli Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) dan baru dilunasi setelahnya dengan menggunakan dana pencairan kredit.

Bahwa proses balik nama Debitur Fiktif dan dan pengikatan agunan/hak tanggungan baru dimulai PPAT pada saat sudah lunas yaitu setelah kredit berjalan.

Pencairan dana kredit dari debitur fiktif dibagi ke-2 pihak yaitu:
1) Sebagian dicairkan / ditransfer ke Rekening Bank Umum Debitur, selanjutnya Debitur akan melakukan transfer ke rekening Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA)
dengan menyisakan saldo Rp 100 Juta untuk fee debitur fiktif.
2) Sebagian yang mengendap pada rekening simpanan debitur pada Bank Jepara, dikelola oleh Ahmad Nasir (AN). Dana tersebut ditarik
Ahmad Nasir (AN) dan dipindahkan ke rekening penampungan.

Bahwa selama periode April 2022 s.d Juli 2023, telah direalisasikan 40 Debitur Fiktif dengan jumlah Plafond Kredit Rp 263,5 Miliar.

Dari jumlah tersebut digunakan untuk:
1) Biaya Provisi sebesar Rp 2,7 Miliar.
2) Biaya Premi Asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 Miliar, dimana terdapat kickback ke Jhendik Handokon (JH) sebesar Rp 206 Juta.
3) Biaya Notaris sebesar Rp 10 Miliar, dimana terdapat kickback ke Iwan Nursusetyo (IN) sebesar Rp 275 Juta dan ke Ahmad Nasir (AN)
sebesar Rp 93 Juta.
4) Fee 40 Debitur Fiktif sebesar Rp 4,85 Miliar.
5) Sebesar Rp 95,2 Miliar, digunakan oleh Jhendik Handokon (JH)/Manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara serta digunakan Jhendik Handokon (JH)
untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp 1 Miliar.

Selanjutnya Ahmad Nasir (AN) diminta Jhendik Handokon (JH)
untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh penggunaan dana tersebut.
6) Uang sebesar Rp 150,4 Miliar, digunakan Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) untuk membeli tanah yang digunakan sebagai Agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp 60 Miliar, angsuran kredit Rp 70 Miliar,membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras.

Bahwa dana kredit hanya diputarkan Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) ke rekening-rekening pribadi, PT BMG dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi trading beras.

Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BPR Jepara sebagai berikut :
– Jhendik Handokon (JH) sebesar Rp 2,6 Miliar
– Iwan Nursusetyo (IN) sebesar Rp 793 Juta
– Ahmad Nasir (AN) sebesar Rp 637 Juta
– Ariyanto Sulistiyono (AS) sebesar Rp 282 Juta
– Uang Umroh untuk Jhendik Handokon (JH), Iwan Nursusetyo (IN) dan Ahmad Nasir (AN) sebesar Rp 300 Juta

“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai Kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar (baki debet+ tunggakan bunga),”ujar Asep Guntur.

Asep menerangkan sebagai upaya asset recovery dalam perkara ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut:
1. Aset yang digunakan sebagai agunan 40 Debitur Fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 Miliar.
2. Aset milik Jhendik Handokon (JH) berupa uang sebesar Rp 1,3 Miliar, 4 Mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
3. Aset milik Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner)
4. Aset milik Ahmad Nasir (AN)
berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 Unit Sepeda Motor.

“Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”terang Asep Guntur.. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuJubir KPKKasus KorupsiKorupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara ArthaKPKPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 
NASIONAL

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari
Daerah

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

Dirjen  Bina Keuda Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD 
NASIONAL

Dirjen  Bina Keuda Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD 

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Dukung Program Tiga Juta Rumah
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Pacu Pemda Percepat Realisasi APBD 2025 

Dirjen Keuda Agus Fatoni Sebut Pengelolaan Uang Daerah di Bank Merupakan Bagian dari Sistem Kas Pemda 
NASIONAL

Dirjen Keuda Agus Fatoni Sebut Pengelolaan Uang Daerah di Bank Merupakan Bagian dari Sistem Kas Pemda 

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
NASIONAL

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Next Post
Wakil Menteri PANRB Minta Seluruh Jajaran Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Responsif Beri Pelayanan kepada Masyarakat

Wakil Menteri PANRB Minta Seluruh Jajaran Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Responsif Beri Pelayanan kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Tinggi Sumsel Geledah dan Sita Dokumen di Tiga Instansi Pemerintah Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumsel Geledah dan Sita Dokumen di Tiga Instansi Pemerintah Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Handal Teknisinya, Asli Sparepartnya Konsumen Harus Tahu, Ini Beragam Keuntungan Servis Sepeda Motor di Bengkel Tepercaya

Handal Teknisinya, Asli Sparepartnya Konsumen Harus Tahu, Ini Beragam Keuntungan Servis Sepeda Motor di Bengkel Tepercaya

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Gempabumi M 6.2, Guncang Aceh, Tidak Ada Korban Jiwa

Gempabumi M 6.2, Guncang Aceh, Tidak Ada Korban Jiwa

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In