Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) usai dilakukan pemeriksaan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Kamis (20/2/2025) malam.
“Pada hari ini KPK menyampaikan rilis penahanan Tersangka HK yang akan disampaikan oleh Ketua KPK Bapak Setyo Budiyanto,”kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Kamis (20/2/2025) di gedung Merah Putih KPK
Hadir dalam penyampaian keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Saudara Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Surat Perintah Penyidikan kepada Hasto Kristiyanto yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Maseku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio.F.
Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.dengan uraian perbuatan melawan hukum.
Adapun kronologis sebagai berikut :
Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, Saudara Hasto Kristiyanto (HK)
memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto Kristiyanto (HK) untuk menelpon Harun Maseku supaya merendam HPnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,”kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Lanjut Ketua KPK menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara Hasto Kristiyanto (HK) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto (HK) memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Maseku (HM) yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.
Selain itu, saudara Hasto Kristiyanto (HK)
mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka Hasto Kristiyanto (HK)
Hasto Kristiyanto (HK) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
“Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan Harun Maseku (HM) dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,”ujarnya. (tugas).