Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menas Erwin Djohansyah (MED) Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) pihak swasta, Kamis (25/9/2025).
Penahanan dilakukan setelah KPK menangkap Menas Erwin melalui upaya paksa hari Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Dimana sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan namun tidak hadir.
“Terhadap Sdr. MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. Dimana dalam pemanggilan tersebut, dua kali tidak hadir tanpa keterangan,”kata Asep Guntur Rahayu Plt. Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9).
Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang Tersangka, yaitu:
1). Hasbi Hasan ( HH) selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020 2023.
2) Menas Erwin Djohansyah (MED) selaku Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) pihak swasta
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Sdr. MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September s.d. 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,”jelas Asep Guntur.
Adapun konstruksi perkaranya sebagai berikut :
Sekitar awal tahun 2021, Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan dan memperkenalkan Menas Erwin Djohansyah (MED) kepada Hasbi Hasan (HH) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020 2023.
Pada saat itu Menas Erwin Djohansyah (MED) selaku Direktur PT PT Wahana Adyawarna(WA) menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan (HH).
Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, Hasbi Hasan (HH) menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, Fatahillah Ramli (FR) mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh Menas Erwin Djohansyah (MED).
Pada rentang waktu antara bulan Maret 2021 s.d bulan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan Fatahillah Ramli (FR) dengan Hasbi Hasan (HH) di beberapa tempat.
Dimana dalam pertemuan tersebut,
Fatahillah Ramli (FR) bersama Menas Erwin Djohansyah (MED) meminta bantuan Hasbi Hasan (HH) untuk membantu menyelesaikan perkara temannya.
Selama rentang waktu tersebut, Menas Erwin Djohansyah (MED) meminta bantuan Hasbi Hasan (HH) untuk mengurus perkara hukum dari temannya, antara lain:
1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
2. Perkara sengketa lahan Depok
3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
4. Perkara sengketa lahan di Menteng;
5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Permintaan bantuan yang disampaikan Menas Erwin Djohansyah (MED) disanggupi Hasbi Hasan (HH) untuk membantu penyelesaian perkara
Dalam pengurusan perkara oleh Menas Erwin Djohansyah (MED)
kepada Hasbi Hasan (HH), terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya.
Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh Hasbi Hasan (HH).
Atas perkara-perkara yang diurus oleh Hasbi Hasan (HH) ternyata kalah, sehingga Menas Erwin Djohansyah (MED) akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga Menas Erwin Djohansyah (MED)
meminta bantuan Fatahillah Ramli (FR) agar membantu menyampaikan kepada Hasbi Hasan (HH) untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.
“Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Asep Guntur.
Asep Guntur menyampaikan , penindakan yang dilakukan KPK ini tidak hanya untuk menuntaskan suatu perkara, tetapi juga untuk mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (tugas).