• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PTPN XI

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Mei 2024
in RAGAM
0
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PTPN XI

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016.

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu Mochamad Cholidi (MC) Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 dan Muhchin Karli (MHK) Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama tersangka MC dan MK ditahan terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan ke media, Senin (13/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan konstruksi perkara tersebut diduga bermula telah terjadi adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas (KM) pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.

Atas penawaran tersebut, MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

Selanjutnya MC dan MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula kemudian melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Kunjungan tersebut diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM.

Kemudian dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam soal kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, padahal menurut keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi.

Atas perintah MC dan MK, dibuatlah dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya, menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark-up.

MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.

Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi.

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKB akibat pengadaan lahan dimaksud dan negara mengalami kerugian sebesar Rp30,2,”jelasnya

Atas perbuatannya ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tugas tri).

Tags: Kasus KorupsiKPKPengadaan Lahan HGU PTPN XITahan Tersangka

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Ali Fikri : Masyarakat diminta Ikut Mengawal Pemilihan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sejak Awal

Ali Fikri : Masyarakat diminta Ikut Mengawal Pemilihan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sejak Awal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Narkoba: “Selamatkan Generasi Muda Kita!”

Bupati Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Narkoba: “Selamatkan Generasi Muda Kita!”

Kukuhkan Paskibraka Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Bertugas Penuh Semangat dan Cintai Merah Putih

Kukuhkan Paskibraka Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Bertugas Penuh Semangat dan Cintai Merah Putih

Manfaatkan Kekuatan CBR250RR, Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di ARRC China

Manfaatkan Kekuatan CBR250RR, Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di ARRC China

Pelantikan PGID Tanjabtim, Wabup Robby Tekankan Rasa Kekeluarga

Pelantikan PGID Tanjabtim, Wabup Robby Tekankan Rasa Kekeluarga

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In