Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK.
SPDP palsu tersebut menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah.
Dalam surat yang tertanggal 09 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar
Surat palsu ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
“KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya,” tegas Ali Fikri Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menyampaikan ke media, Selasa (30/4/2024).
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,”tegas Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri, menyampaikan masyarakat bisa melaporkan ke Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan, Call Center KPK: 198 https://www.kpk.go.id. {tugas).