• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Juli 2024
in RAGAM
0
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Photo : Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai Tersangka dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Penetapan Tersangka disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada media, Jumat (12/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

“KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 Tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 4 orang Tersangka penerima suap terdiri dari 3 orang merupakan orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya dari Penyelenggara Negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.

Tessa Mahardika menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022,” kata Tessa.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa sejak tanggal 8 Juli sampai dengan 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten. Sampang dan Kabupateb Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,”imbuhnya. (tugas).

 

 

 

 

 

Tags: Jawa TimurKorupsi Dana Hibah PokmasKPKPenetapan Tersangka

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Next Post
Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Yang Sudah Mendaftar ada 138,  Dewas 104 dan Register Akun 745

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Yang Sudah Mendaftar ada 138,  Dewas 104 dan Register Akun 745

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keakraban dan Semangat Petualangan Warnai Honda Bikers Motour Camp Jambi

Keakraban dan Semangat Petualangan Warnai Honda Bikers Motour Camp Jambi

Gubernur Jambi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kerinci

Gubernur Jambi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kerinci

KPK Tetapkan 11 Tersangka, Salah Satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

KPK Tetapkan 11 Tersangka, Salah Satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Pjs Bupati Batang Hari Melakukan Kunjungan ke Pengadilan Agama

Pjs Bupati Batang Hari Melakukan Kunjungan ke Pengadilan Agama

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In