Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2012-2018
“KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan BADAN SAR NASIONAL Tahun 2012-2018,”jelas Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan ke media, Selasa (25/6/2024)
Lanjut Asep Guntur menyampaikan dalam tahap penyidikannya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, serta Penggeledahan di beberapa lokasi Rumah/Kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, MAX RULAND BOSEKE (MRB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sestama Basarnas periode 2009 s.d 2015; ANJAR SULISTIYONO (JS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013 s.d 2014; dan WILLIAM WIDARTA (WLW) selaku Direktur CV DELIMA MANDIRI
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 s.d 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,”ucap Asep Guntur
Adapun konstruksi perkaranya adalah sebagai berikut: Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010-2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp 47, 6 Miliar (Rp.47.600.000.000,00) dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar Rp.48.750.000.000,00).
Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2.
Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan, Sdr. MAX RULAND BOSEKE selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Sdr. ANJAR SULISTIYONO dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaanpekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang;
Pengadaan barang/jasa termasuk pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TRIKARYA ABADI PRIMA, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh Sdr. WILLIAM WIDARTA, Direktur CV DELIMA MANDIRI)
Pada Januari 2014, Sdr. ANJAR SULISTIYONO selaku PPK menyusun HPS Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan data Harga dan Spesifikasi yang disusun oleh Sdr. RIKI HANSYAH yang diketahui merupakan pegawai dari Sdr. WILLIAM WIDARTA selaku Direktur CV DELIMA MANDIRI Gru.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan”
Sekitar Februari 2014, Sdr. WILLIAM WIDARTA Direktur CV DELIMA MANDIRI mengikuti lelang Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan bendera PT TRIKARYA ABADI PRIMA dan perusahaan pendamping PT OMEGA RAYA MANDIRI dan PT GAPURA INTAN MANDIRI.
Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TRIKARYA ABADI PRIMA menjadi pemenang dalam Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TRIKARYA ABADI PRIMA dan perusahaan pendampingnya yaitu PT OMEGA RAYA MANDIRI dan PT GAPURA INTAN MANDIRI.
Sekitar bulan Mei 2014, PT TRIKARYA ABADI PRIMA menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp8,5 Miliar (Rp8.511.779.000,-) dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 Miliar (Rp8.709.862.500,-)
Pada Bulan Juni 2014, Sdr.MAX RULAND BOSEKE menerima uang dari Sdr. WILLIAM WIDARTA sebesar Rp2,5 Miliar (Rp.2.500.000.000,-) dalam bentuk ATM a.n. WILLIAM WIDARTA dan Slip Tarik Tunai yang telah ditandatangani oleh Sdr. WILLIAM WIDARTA.
Sdr. MAX RULAND BOSEKE menggunakan uang dari Sdr. WILLIAM WIDARTA sebesar Rp2,5 Miliar (Rp2.500.000.000,-) tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya
Hal ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf h “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
Berdasarkan LAPORAN HASIL AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional
“Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”imbuhnya. (tugas).