Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP), beserta 5 orang lainya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (15/3/2025) terkait dugaan kasus suap proyek APBD tahun 2025.
Adapun lima orang lainya yang ditetapkan sebagai Tersangka, 3 orang anggota DPRD Ogan Komering Ulu, yaitu M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) Anggota Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) Anggota Komisi II DPRD OKU.
Sedangkan 2 orang dari pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.
Adapun konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangannya adalah sebagai berikut:
Pada bulan Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.
Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah Pokok pikiran (Pokir) seperti tahun sebelumnya.
Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 45 milyar dengan pembagian untuk Ketua dan Wakil Ketua Rp 5 Milyar, Anggota Rp 1 Milyar.
“Nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 milyar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20% untuk “jatah” Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 milyar,”jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Lanjut Ketua KPK menjelaskan saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 milyar menjadi Rp 96 milyar.
Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya parktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.
Terkait dengan proyek “jatah” DPRD, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan fee/jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya dengan menggunakan e-katalog, sebagai berikut:
1. Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush.
2. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun.
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky.
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp
4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.
7.Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam.
9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Bahwa Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada saudara M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng (ASS) Santoso dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Saudara Nopriansyah (NOP) kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan
Juliansya (FJ) Anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU “menagih” jatah fee proyek kepada Saudara Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR dengan komitmen, dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan Uang Muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Pada tanggal 11-12 Maret 2025, saudara M. Fauzi (MFZ) pihak swasta mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, M. Fauzi (MFZ) mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel.
Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan.
Pada tanggal 13 Maret 2025, M. Fauzi (MFZ) menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada Saudara Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR yang merupakan bagian komitmen fee proyek dan uang tersebut dititipkan di saudara Arman (A) yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.
Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu,
pada awal Maret 2025, saudara Ahmad Sugeng Santoso (ASS) pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 milyar ke saudara Nopriansyah (NOP) dirumahnya.
“Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah (NOP) dan saudara Arman (A) dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp 2,6 milyar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS),”jelas Ketua KPK
Kemudian Tim penyelidik KPK, mengamankan M. Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) pihak swasta dirumahmya dan Ferlan
Juliansya (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH) anggota DPRD OKU di kediaman masing-masing.
Selain itu, Tim penyelidik KPK
juga mengamankan pihak lainnya yaitu Saudara A dan saudara S.
“Penyelidik KPK mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE lainnya,”jelasnya
Tersangka FJ, MFR dan UM anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dan NOP Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Adapun MFZ dan ASS pihak Swasta
diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka tersebut diatas selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2025 s.d. 4 April 2025,”kata Ketua KPK.
Terhadap 3 Tersangka FJ, MFR, UM di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.
Sedangkan Tersangka NOP, MFZ, ASS di tahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cab Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan. (tugas).