Sarolangun,Bacajambi.id 24 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun tahun 2024.
Pengumuman tersebut sesuai dengan Nomor 435/PL.02.2-Pu/1503/2/2024, yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Sarolangun, Ahmad Mujaddid yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.
Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun isi dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Dalam Pemilihan umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10% sebanyak 17.387 (Tujuh belas ribu tiga ratus delapan puluh tujuh).
2. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sarolangun nomor 207 tahun 2024 tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan bakal pasangan calon perseorangan atas nama H Muhammad Madel dan H Nor Muhammad Agus dengan jumlah dukungan 20.964 dan sebaran 11 kecamatan.
3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Sekretariat KPU Kabupaten Sarolangun.
3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
(Jhontrex)