• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kuasa Hukum ChannelBerita24.Com Minta Majelis Hadirkan Dirut Bank Jambi Dipersidangan

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
1 November 2025
in Daerah
0
Kuasa Hukum ChannelBerita24.Com Minta Majelis Hadirkan Dirut Bank Jambi Dipersidangan

Baca Jambi – Sidang ajudikasi lanjutan sengketa informasi publik yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jum’at 31 Oktober 2025 antara ChannelBerita24.Com (Pemohon) melawan Dirut Bank Jambi (Termohon) semakiin seru.

Selama proses sidang dengan agenda pembuktian yang menyoroti soal standar operasional prosedur (SOP) surat menyurat yang ada di Bank Jambi terjadi perdebatan antara pemohon dan termohon.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Termohon yang diwakili oleh legal Bank Jambi bersikukuh mengatakan bahwa surat pemohon belum sampai ke Dirut sehingga hal ini dijadikan alasan kenapa belum membalas surat pemohon.

“Surat pemohon belum naik ke Dirut sehingga belum bisa menjawab pertanyaan pemohon,” ujar salah seorang legal Bank Jambi saat memberikan penjelasan kepada majelis dalam persidangan.

Saat ditanya majelis dimana posisi surat tersebut saat ini, dijawab jika surat tersebut masih di bagian registrasi.

Penjelasan legal Bank Jambi ini menimbulkan tanda tanya bagi pemohon mengenai berapa lama standar waktu yang ada di Bank Jambi sejak diterima hingga diberikan kepada penerima.

“Sangat tidak masuk akal jika surat kami masih di bagian registrasi karena waktunya sudah cukup lama sejak kami memasukkan surat pertama pada tanggal 7 Agustus 2025 hingga surat keberatan kami masukkan tanggal 26 agustus 2025,” ungkap Zainuddin (Pemred CB24.Com).

Namun penjelasan legal Bank yang menyatakan bahwa surat pemohon masih di bagian registrasi justru menjadi kontroversi dengan keluarnya surat kuasa dari Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi yang memberikan kuasa kepada kepada Ihsan Hasibuan, SH, MH, Rudy Setiawan, SH, MH dan Vandra Iswenanda, SH untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi terkait pengelolaan Dana CSR.

“Bagaimana mungkin Dirut belum menerima surat kami sementara dia mengeluarkan surat kuasa untuk mewakili dia dalam persidangan yang tidak dia ketahui persoalannya. Siapa yang berbohong disini, “ ujar Zainuddin.

Kontradiksi antara pengakuan legal yang menyebutkan surat pemohon belum diterima Dirut Bank Jambi membuat kuasa hukum Pemohon, Kemas Muhamad Sholihin, SH meminta kepada ketua majelis persidangan untuk menghadirkan Dirut Bank Jambi dalam sidang berikutnya.

“Kami minta Dirut Bank jambi dihadirkan dalam persidangan nanti agar semuanya menjadi jelas dan tidak saling lempar tanggungajwab antar bagian di Bank Jambi,” ujar Kemas Sholihin.

Selain menyoroti soal SOP surat menyurat di Bank Jambi, Sholihin juga menyoroti mengenai ketidakterbukaan manajemen Bank Jambi mengenai pengelolaan dana CSR yang ada di Bank Jambi.

“Selaku badan publik yang mengelola dana publik, Bank Jambi mestinya dapat menjadi contoh sebagai lembaga keuangan daerah dalam hal pengelolaan dana publik. Masyarakat berhak tahu kemana dana CSR itu diberikan karena itu adalah dana publik,” tukasnya.

Untuk diketahui, ChannelBerita24.com melayangkan surat permohonan informasi kepada Dirut bank Jambi pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu terkait adanya informasi dugaan penyimpangan penerima dana CSR Bank Jambi.

Namun setelah ditunggu selama 10 hari kerja sebagaimana ketentuan dalam UU No, 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pulik, pihak Bank Jambi tidak juga memberikan jawaban hingga pemohon memasukkan surat keberatan pada tanggal 26 Agustus 2025 atas tidak ditanggapinya surat permohonan informasi.

Berdasarkan ketentuan UU KIP, termohon diberi waktu selama 30 hari untuk menanggapi surat keberatan yang diajukan pemohon (CB24.Com), namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir termohon tidak juga memberikan jawaban hingga pemohon memasukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jmabi pada tanggal 13 Oktober 2025.

Apakah nantinya Bank Jambi akan membuka informasi mengenai data penerima dan CSR tersebut atau tetap bertahan untuk tidak membuka ke publik dengan alasan rahasia perbankan. Kita lihat saja perkembangan persidangan ini. (Tim)

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Sampai Batas Akhir Pendaftaran, 5 orang Mendaftar Jabatan calon Sekda Kabupaten Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Romi Buka Festival Kampung Laut Tahun 2023

Bupati Romi Buka Festival Kampung Laut Tahun 2023

Sekwan Muhammad Ali Pimpin Rapat Evaluasi Pegawai Sekretariat DPRD Batanghari

Sekwan Muhammad Ali Pimpin Rapat Evaluasi Pegawai Sekretariat DPRD Batanghari

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024

Sosok Diah Utami: Aktif di Organisasi, Pegawai BUMN, ASN Hingga Jabat Ketua PKK Tanjab Timur

Sosok Diah Utami: Aktif di Organisasi, Pegawai BUMN, ASN Hingga Jabat Ketua PKK Tanjab Timur

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In