• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Lapor Mimin Gerindra !!! Pelaku Illegal Drilling di Desa Senami dan Jebak Jambi Tidak Takut Hukum

Baca Jambi by Baca Jambi
7 Desember 2024
in Daerah
0
Lapor Mimin Gerindra !!! Pelaku Illegal Drilling di Desa Senami dan Jebak Jambi Tidak Takut Hukum

Aktivitas Illegal Drilling Seakan Tidak Takut Hukum.

BACA JAMBI – Lapor Mimin Gerindra, pelaku illegal drilling yang berlokasi di Desa Senami dan Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tampaknya melenggang bebas dalam melakukan aktifitas seakan tidak takut hukum.

Padahal pihak Kepolisian dari Polres Batang Hari hingga Polda Jambi terus berupaya untuk menghentikan kegiatan illegal tersebut, namun sayang tidak membuat takut pelaku illegal drilling untuk menutup aktifitasnya malah semakin menjadi-jadi.

READ ALSO

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Mirisnya lagi, di dalam lokasi aktifitas terdapat hutan lindung (Tahura) serta ada bangunan Kantor Kehutanan yang ditempati oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) seakan pejam mata.

Padahal aktifitas illegal drilling jelas-jelas dapat merusak ekosistem perkembangan hutan lindung (Tahura).

Masih banyaknya pelaku illegal drilling dalam pengeboran minyak diduga adanya oknum anggota membekingi sehingga pelaku merasa aman tidak tersentuh hukum sedikit pun.

Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batang Hari dan Polda Jambi agar menindak tegas para pelaku illegal drilling yang telah banyak merugikan negara.

“Jangan cuma pekerjanya saja yang ditindak, coba pemodalnya ikut juga ditindak. Kalau hanya pekerja yang ditindak kapan habisnya pemain illegal drilling ini,” ujar masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pasal 52 UU ESDM jelas tertulis, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau ekploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh miliar rupiah. (Jurnal Opini/Muchdi)

Related Posts

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024
Daerah

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024

Next Post
252 Peserta Pelamar PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Hari Pertama Ikut Seleksi SKD di Jambi

252 Peserta Pelamar PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Hari Pertama Ikut Seleksi SKD di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 Dorong Transformasi dan Sinergi Stakeholder

Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 Dorong Transformasi dan Sinergi Stakeholder

Kunjungi Pertamina, Ombudsman Jambi Bahas Kelangkaan Gas LPG Bersubsidi

Kunjungi Pertamina, Ombudsman Jambi Bahas Kelangkaan Gas LPG Bersubsidi

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan  ‎

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

Waka DPRD Kota Jambi Hadiri Paripurna Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67

Waka DPRD Kota Jambi Hadiri Paripurna Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In