BACA JAMBI – Lapor Mimin Gerindra, pelaku illegal drilling yang berlokasi di Desa Senami dan Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tampaknya melenggang bebas dalam melakukan aktifitas seakan tidak takut hukum.
Padahal pihak Kepolisian dari Polres Batang Hari hingga Polda Jambi terus berupaya untuk menghentikan kegiatan illegal tersebut, namun sayang tidak membuat takut pelaku illegal drilling untuk menutup aktifitasnya malah semakin menjadi-jadi.
Mirisnya lagi, di dalam lokasi aktifitas terdapat hutan lindung (Tahura) serta ada bangunan Kantor Kehutanan yang ditempati oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) seakan pejam mata.
Padahal aktifitas illegal drilling jelas-jelas dapat merusak ekosistem perkembangan hutan lindung (Tahura).
Masih banyaknya pelaku illegal drilling dalam pengeboran minyak diduga adanya oknum anggota membekingi sehingga pelaku merasa aman tidak tersentuh hukum sedikit pun.
Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batang Hari dan Polda Jambi agar menindak tegas para pelaku illegal drilling yang telah banyak merugikan negara.
“Jangan cuma pekerjanya saja yang ditindak, coba pemodalnya ikut juga ditindak. Kalau hanya pekerja yang ditindak kapan habisnya pemain illegal drilling ini,” ujar masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pasal 52 UU ESDM jelas tertulis, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau ekploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh miliar rupiah. (Jurnal Opini/Muchdi)