Baca Jambi – Lapor Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), beredar kabar Arfandi Susilo alias Ko Apex sering keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi untuk pengecekan kesehatan.
Ko Apex diketahui merupakan pengusaha kapal asal Jambi yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada 30 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Selain kabar Ko Apex sering keluar lapas untuk pengecekan kesehatan, Ko Apex memanfaatkan waktu tersebut untuk pulang kekediamannya.
Terkait kabar di atas, media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi.
“Benar, Apek ada rekomendasi dari dokter gigi beserta rekomendasi dari dokter lapas untuk pengecekan dan pencabutan gigi,” ujar Riko, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Jambi.
Riko menjelaskan, awalnya ada kegiatan Baksos Ikatan Dokter Gigi Jambi ke Lapas Jambi guna pengecekan gigi seluruh warga binaan. Kebetulan ada 2 orang yang direkomendasikan oleh dokter yang memeriksa untuk dilakukan penanganan lanjutan berupa pencabutan gigi salahsatu pasiennya adalah Ko Apex.
“Pencabutan dilakukan di Praktek Dokter Gigi drg. Meidiyanto,” ungkapnya.
Ketika ditanya kenapa tidak dilakukan di Klinik Pratama dalam lapas? Riko menuturkan bahwa klinik kami tidak ada dokter gigi serta tidak ada alatnya.
Lanjut Riko, terkait salahsatu mekanisme warga binaan saat di luar lapas dilakukan pengawalan ketat dan melekat.
Sementara, kabar beredar Ko Apex saat keluar lapas memanfaatkan waktu itu untuk pulang ke rumah?
“Saya dapat laporan dari petugas yang mengawal itu mereka berada di klinik dokter gigi, tapi coba saya koordinasi dahulu dengan kalapas terkait info tersebut,” bebernya.
Soal sudah berapa kali Ko Apex keluar dari lapas? Riko menjawab, saya kan baru dilantik kurang lebih 1 bulan, yang saya tahu 2 kali di zaman saya ini.
Sementara itu, Kepala Lapas IIA Jambi, Syahroni Ali, ketika dikonformasi soal Ko Apex keluar dari jam berapa sampai jam berapa untuk pengecekan kesehatan di luar lapas?
“Berangkat jam-jam 11 pagi karena diperkirakan dokter jam 15.00 ternyata sampai disana dokter mundur jadi jam 16.00 maka diambil tindakan dan pulang ke lapas jam 19.30,” jawab Syahroni.
Ketika ditanya berangkat jam 11 siang sementara praktek dokter jam 3 sore? Terdapat rentang waktu, dimana Ko Apek?
“Kan antri bang itupun menurut pengawal deadline jadi 16.30 bang,” pungkasnya. (Jurnal Opini)











