• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
28 Maret 2025
in Berita OJK
0
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

READ ALSO

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Global

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah

Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas OJK Jambi)

Related Posts

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Global
Berita OJK

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Global

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah
Berita OJK

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah

OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK Tahun 2025
Berita OJK

OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK Tahun 2025

OJK Gandeng Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan
Berita OJK

OJK Gandeng Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Berita OJK

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab
Berita OJK

OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab

Next Post
Pemda Merangin Bongkar Bangunan di Bukit Tiung, Wabup Khafid  Moein : Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

Pemda Merangin Bongkar Bangunan di Bukit Tiung, Wabup Khafid  Moein : Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terkait LKPD

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terkait LKPD

Produk Green Textile Tampil Memukau Dalam IPA Convex 2024

Produk Green Textile Tampil Memukau Dalam IPA Convex 2024

Gubernur Al Haris Lepas Kirab Peringatan 10 Muharram Serta Santuni Ribuan Anak Yatim

Gubernur Al Haris Lepas Kirab Peringatan 10 Muharram Serta Santuni Ribuan Anak Yatim

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In