Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan atas polemik tidak dipanggilnya Bobby Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintahkan oleh Hakim
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada media, Jumat (28/11/2025) dalam rilis kepada media
MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang yang dilakukan Topan Ginding dkk,”kata Boyamin Saiman.
Lanjut Boyamin menjelaskan
poin-poin lain dalam gugatan, yaitu :
1. Hilangnya uang Rp2,8 Milyar dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut dirumah Topan Ginting.
2. Tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.
“Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 Milyar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,”ujar Boyamin
Boyamin menyampaikan sidang perdana gugatan di pengadilan akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025. (tugas).











