• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Agustus 2025
in RAGAM
0
Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan

Jakarta – Terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun, dimana sejak tanggal 16 Agustus 2025, mendapat tanggapan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kebebasan bersyarat Setyo Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia setelah membayar denda dan dinilai berkelakuan baik dan wajib lapor hingga 2029 serta  bisa aktif berpolitik pada 2031.

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-80, kita dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi,”kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan, Selasa (19/8) dalam rilisnya

Lanjut ia menyampaikan, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto dan Dirjen Pemasyarakatan berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setyo Novanto

Boyamin Saiman menjelaskan alasan keberatan sebagai berikut :
1.Setyo Novanto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran, dimana semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini.
2. Setyo Novanto tidak memenuhi syarat karena masih tersangkut perkara lain yaitu TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.

“Adapun syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik, tidak masuk register dan tidak tersangkut perkara pidana lain,”jelas Boyamin.

Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, tegas Boyamin semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setyo Novanto, ” Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN,”tegasnya. (tugas).

Tags: Boyamin SaimanKasus e-KTP tahun 2020Kasus KorupsiMAKIPembebasan Bersyarat Setyo Novanto

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor
RAGAM

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi
RAGAM

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Next Post
Ribuan Pelajar di Kabupaten Merangin Semarakan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80

Ribuan Pelajar di Kabupaten Merangin Semarakan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi untuk Sampaikan Pesan Keselamatan dan Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi untuk Sampaikan Pesan Keselamatan dan Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Bupati Sarolangun H.Hurmin SE meriahkan Canaval Di Hari Kemerdekaan ke 80 Tahun 2025

Bupati Sarolangun H.Hurmin SE meriahkan Canaval Di Hari Kemerdekaan ke 80 Tahun 2025

Ketua DPRD Tontawi Jauhaari Buka Kejurprov Bola Basket Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In