• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Agustus 2025
in RAGAM
0

Jakarta – Terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun, dimana sejak tanggal 16 Agustus 2025, mendapat tanggapan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kebebasan bersyarat Setyo Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia setelah membayar denda dan dinilai berkelakuan baik dan wajib lapor hingga 2029 serta  bisa aktif berpolitik pada 2031.

READ ALSO

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-80, kita dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi,”kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan, Selasa (19/8) dalam rilisnya

Lanjut ia menyampaikan, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto dan Dirjen Pemasyarakatan berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setyo Novanto

Boyamin Saiman menjelaskan alasan keberatan sebagai berikut :
1.Setyo Novanto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran, dimana semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini.
2. Setyo Novanto tidak memenuhi syarat karena masih tersangkut perkara lain yaitu TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.

“Adapun syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik, tidak masuk register dan tidak tersangkut perkara pidana lain,”jelas Boyamin.

Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, tegas Boyamin semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setyo Novanto, ” Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN,”tegasnya. (tugas).

Tags: Boyamin SaimanKasus e-KTP tahun 2020Kasus KorupsiMAKIPembebasan Bersyarat Setyo Novanto

Related Posts

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
NASIONAL

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 
Pemerintahan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 

Next Post
Ribuan Pelajar di Kabupaten Merangin Semarakan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80

Ribuan Pelajar di Kabupaten Merangin Semarakan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 

Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

OJK Rilis Regulasi Baru, Ini Tiga SEOJK yang Wajib Diketahui Pelaku Asuransi dan Dana Pensiun

Dorong Ekonomi Kreatif, Bupati Merangin H M Syukur Temui Menekraf

Dorong Ekonomi Kreatif, Bupati Merangin H M Syukur Temui Menekraf

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In