Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan dan menyerahkan 10 nama calon Pimpinan dan 10 calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (1/10/2024).
Penyerahan nama-nama calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK mendapat perhatian dan tanggapan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ).
Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama
“Untuk ini, Kami akan mengajukan surat Somasi/Teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR,”kata Boyamin menyampaikan keterangan pers ke media, Rabu (2/10/2024)
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan apabila somasi/teguran ini diabaikan, maka Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR.
Sisi lain Kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024. (tugastri)