• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Mall-Restoran Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Baca Jambi by Baca Jambi
21 Juni 2021
in RAGAM
0
Mall-Restoran Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Foto hanya ilustrasi/Foto Istimewa.

Baca Jambi – Pemerintah kembali memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah yaitu dari 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

Hal itu dilakukan untuk menekan lonjakan kasus covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir.

READ ALSO

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Aturan serupa berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran covid-19. Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.

“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Namun, kegiatan sektor esensial lain seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah. 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro(PPKM).

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 secara nasional bertambah13.737 pada Minggu (20/6). Dengan demikian, total kasus positif covid-19 di Indonesia menjadi1.989.909 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Jokowi.

Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak1.792.528 orang telah sembuh, dan 54.662 orang di antaranya meninggal dunia.

Source: CNN Indonesia

Related Posts

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar
RAGAM

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
RAGAM

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

RAGAM

Hari Kedua SKD, 1.199  Peserta PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Ikut Seleksi, 1 Peserta Tidak Hadir 

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 
RAGAM

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 

Next Post
DPRD Batanghari dan Kanwil Kemenkumham Jambi Tandatangani MoU Produk Hukum

DPRD Batanghari dan Kanwil Kemenkumham Jambi Tandatangani MoU Produk Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Budi Gunadi kembali dilantik Menjadi Menteri Kesehatan Ungkap 3 Pesan Khusus dari Presiden Prabowo

Budi Gunadi kembali dilantik Menjadi Menteri Kesehatan Ungkap 3 Pesan Khusus dari Presiden Prabowo

Dirut Jasa Raharja bersama Wamenhub, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan Arus Mudik dan Libur Nataru di Tol Jogja-Solo

Dirut Jasa Raharja bersama Wamenhub, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan Arus Mudik dan Libur Nataru di Tol Jogja-Solo

Sekda Jelaskan Pembangunan Rumah Pejabat Pimpinan DPRD Batanghari Masa Pandemi Covid-19

Sekda Jelaskan Pembangunan Rumah Pejabat Pimpinan DPRD Batanghari Masa Pandemi Covid-19

Tim Observasi Lakukan Penilaian, Desa Air Batu Tabir Ilir Merangin Penuhi Syarat Jadi Desa Anti Korupsi 

Tim Observasi Lakukan Penilaian, Desa Air Batu Tabir Ilir Merangin Penuhi Syarat Jadi Desa Anti Korupsi 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In