Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah baik Bupati, Walikota, Gubernur, Pejabat Pemerintahan dan pihak lainya terkait tindak pidana korupsi.
Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, KPK dengan melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Nilai prosentase Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 8 area untuk Kabupaten Merangin setelah resmi ditutup sampai tanggal 5 Desember 2025 masuk zona hijau dengan nilai 85,3%.
Terkait zona hijau MCSP tersebut, Ketua Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah I, Uding Juharudin menyampaikan agar seluruh pejabat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menjadikan MCSP sebagai komitmen kolektif, bukan hanya tugas administrasi dengan menerapkan langkah-langkah praktis, terukur, dan berkelanjutan.
“Dengan pendekatan holistik ini, capaian nilai MCSP yang baik akan berkonversi menjadi pemerintahan yang lebih bersih, pelayanan publik yang efektif, dan kepercayaan publik yang meningkat,”kata Uding Juharudin menyampaikan ke media ini, Jumat (12/12/2025) dalam rilisnya.
Lanjut ia, mengatakan secara simultan, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh Pemerintah Daerah, baik Kabupaten, Kota, Provinsi di Indonesia.
MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP)
merupakan salah satu parameter penting untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
Sebagai indikator, MCSP memberikan gambaran tentang seberapa baik perangkat daerah melaksanakan kebijakan, standar prosedur, dan mekanisme pengawasan internal.
Namun, nilai MCSP yang tinggi pada indikator administratif saja tidak otomatis mencerminkan kualitas layanan publik atau integritas birokrasi jika tidak diikuti oleh praktik nyata di lapangan.
Oleh karena itu MCSP seharusnya dipandang bukan sekadar angka pelaporan, melainkan cerminan dari budaya kepatuhan dan tata kelola yang hidup di setiap lini pemerintahan.
“Implementasi MCSP yang bermakna membutuhkan transformasi dari formalitas ke praktik operasional: rutin melakukan verifikasi lapangan, menindaklanjuti temuan audit, dan menata mekanisme pengaduan yang responsif,”ujarnya
Hal-hal konkret seperti prosedur perizinan yang dipangkas berulang-ulang, pengelolaan keuangan yang transparan melalui sistem elektronik, dan penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran adalah contoh penerapan MCSP yang nyata.
Selain itu, penerapan standar layanan dan indikator kinerja berbasis outcome (bukan hanya output administratif) memastikan bahwa peningkatan skor MCSP berbanding lurus dengan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Agar implementasi nyata terjadi, diperlukan penguatan kapasitas aparatur melalui pelatihan, toolkit prosedural, serta pembinaan berkelanjutan oleh inspektorat dan unit pengendalian internal,”jelas Uding.
Mekanisme insentif dan disinsentif juga perlu dirancang: penghargaan bagi unit yang berhasil menerapkan praktik terbaik dan sanksi yang tegas bagi pihak yang mengabaikan rekomendasi hasil pemantauan.
Selain itu, keterlibatan publik melalui keterbukaan informasi, sosialisasi kanal pengaduan, dan partisipasi masyarakat dalam monitoring lokal akan memperkuat akuntabilitas dan memastikan koreksi cepat bila praktik menyimpang terjadi.
Uding menegaskan komitmen itu harus terlihat pada kebijakan yang diambil, sumber daya yang dialokasikan untuk pengawasan dan pembinaan, serta konsistensi dalam menindak pelanggaran. (tugas)











