• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, September 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada  Pengunduran Diri 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Juni 2024
in NASIONAL
0
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada  Pengunduran Diri 

Jakarta –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan Surat Edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.

Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. (tugas).

Tags: MendagriMuhammad Tito KarnavianPilkada Serentak 2024Pj Kepala Daerah

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Polres Sarolangun Peduli melalui Polsek Limun Serahkan Bantuan Pada warga Korban Kebakaran

Polres Sarolangun Peduli melalui Polsek Limun Serahkan Bantuan Pada warga Korban Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Breaking News! Bentrok Kubu KLB Demokrat dan Pro AHY Saling Serang

Breaking News! Bentrok Kubu KLB Demokrat dan Pro AHY Saling Serang

Keluarga Besar RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H”

Keluarga Besar RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H”

Kejaksaan Agung Tahan RS oknum Hakim dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Tahan RS oknum Hakim dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Pelantikan Tim Pemenang Bupati Sarolangun H.Hurmin GerryTriswaka di kecamatan Pelawan Membludak

Pelantikan Tim Pemenang Bupati Sarolangun H.Hurmin GerryTriswaka di kecamatan Pelawan Membludak

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In