• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Menteri Desa PDT Ingatkan Agar Permendes Tentang Dana Desa Segera di Susun Untuk Koperasi Desa

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 Juli 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Menteri Desa PDT Ingatkan Agar Permendes Tentang Dana Desa Segera di Susun Untuk Koperasi Desa
Jakarta –  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menutup Rapat Kerja (Raker) Kementerian Desa PDT di Operational Room, Selasa (15/7/2025).

Usai mendengarkan paparan dari Lima Desk, Mendes Yandri mengharapkan agar hasil Raker segera di finalisasi karena berkaitan dengan RPJMN 2025-2029.

“Saya harap hasil Raker ini segera di finalisasi agar segera dilaporkan ke Presiden,” kata Mendes Yandri.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Mendes Yandri mengingatkan untuk segera dilaksanakan adalah penyusunan Peraturan Menteri Desa tentang Dana Desa yang bakal jadi jaminan untuk pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

“Saya ingatkan lagi Permendes soal Dana Desa yang bakal jadi Underline Kopdes Merah Putih untuk segera disusun,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Mendes Yandi juga mengingatkan regulasi soal pola hubungan antara BUMDesa dengan Kopdes Merah Putih.

“Perlu dibuat Peraturan Menteri tentang Pola Hubungan Koordinasi antara BUMDesa dan Kopdes Merah Putih supaya tidak tumpang tindih,” kata Mendes Yandri.

Peraturan Menteri soal Pola Hubungan ini diharapkan sudah bisa disosialisasikan usai peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten tanggal 21 Juli 2025.

Mendes Yandri menilai, BUMDesa dan Kopdes Merah Putih tidak bakal bersinggungan karena unit usaha keduanya berbeda.

BUMDesa bergerak di usaha yang berkaitan dengam potensi desa, sementara Kopdes miliki unit usaha yang banyak, dari Usaha Simpan Pinjam, Sembako hingga Klinik.

Sementara itu, Wakil Mendes PDT Ariza Patria meminta agar Raker ini menghasilkan program yang bisa menuntaskan tugas yang diberikan negara kepada Kementerian Desa PDT.

Seperti penuntasan desa yang belum teraliri listrik dan yang belum miliki akses internet.

“Kita harus mengajak kolaborasi pihak lain, tidak boleh bergantung pada anggaran yang ada saja,” kata Wamendes Ariza.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan jika dalam lima tahun ke depan, diharapkan tidak boleh ada lagi Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal.

Wamendes Ariza juga menegaskan jika perlu Super Apps yang bakal digitalisasi semua data terkait tentang desa, dari potensi yang dimiliki hingga data lain yang dibutuhkan oleh semua kalangan.

Setelah itu, Mendes Yandri dan Wamendes Ariza menerima hasil pembahasan dari Lima Desk Raker tersebut untuk ditindaklanjuti.

Raker tersebut dihadiri oleh Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama termasuk perwakilan Unit Kerja. (tugas).

Tags: Koperasi Desa/ Kelurahan Merah PutihMenteri Desa PDTPeraturan MenteriYandri Susanto

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Next Post
Besok, Dijadwalkan Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Merangin diumumkan

Ini Jumlah PPPK Tahap II Tahun 2024 Kabupaten Merangin yang Lulus Seleksi Kompetensi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pesan Presiden Prabowo dan Menteri PANRB bagi Guru Sekolah Rakyat

Pesan Presiden Prabowo dan Menteri PANRB bagi Guru Sekolah Rakyat

Pejabat Fungsional Dinas PMPTSP-TK Merangin di Lantik Pj Bupati Jangcik Mohza

Pejabat Fungsional Dinas PMPTSP-TK Merangin di Lantik Pj Bupati Jangcik Mohza

Wabup Robby Kukuhkan Masa Jabatan Baru Sekda Tanjab Timur

Wabup Robby Kukuhkan Masa Jabatan Baru Sekda Tanjab Timur

Godaan Warna Baru Sepeda Motor Ikonik Honda Super Cub C125

Godaan Warna Baru Sepeda Motor Ikonik Honda Super Cub C125

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In