• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 September 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Jakarta – Perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan kini lebih dipermudah melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional, dimana tenaga medis dan kesehatan bisa mengurus perizinan secara digital tanpa memakan banyak waktu.

Hal itu diperkuat dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Jakarta, Selasa (09/9/2025).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.

“Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” jelas Menteri Rini.

Langkah transformasi ini sejalan dengan program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru dari hal yang paling mendasar, yakni kesehatan. Rini mengungkapkan, SKB ini merupakan bagian penting untuk memastikan akses kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

Pemerintah pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, salah satunya dalam rangka penyelenggaraan perizinan kesehatan.

Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal sebagai proses yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual, dan verifikasi seringkali terbatas di tingkat lokal. Selain itu, prosesnya juga melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menambah birokrasi yang harus dilalui.

Dengan hadirnya layanan perizinan Kesehatan pada MPP Digital Nasional, proses tersebut kini jauh lebih ringkas. Waktu pengurusan perizinan yang dulu bisa lebih dari dua minggu, kini dipersingkat menjadi kurang dari satu jam.

Aplikasi MPP Digital sendiri dapat diunduh melalui Play Store, meski pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dapat memilih untuk mengintegrasikan fitur-fitur di MPP Digital ke portal pelayanan publik masing-masing.

Data ditarik dari sistem terpusat, sehingga pemohon tidak perlu lagi repot mengunggah dokumen berulang kali. Ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi karena pengecekan persyaratan menjadi otomatis dan terintegrasi secara nasional.

Proses perizinan juga mengalami simplifikasi yang signifikan. Verifikasi yang semula melibatkan dua OPD kini cukup diselesaikan oleh satu OPD saja. Selain itu, sistem ini juga menciptakan transparansi yang lebih baik, dengan proses yang kini terstandar nasional dan dapat dipantau secara realtime.

Implementasi MPP Digital ini memberikan dampak positif yang luas. Bagi masyarakat, mereka mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari keharusan mengunggah dokumen berulang. Pemerintah daerah juga diuntungkan karena dapat menghemat biaya operasional aplikasi dan mempercepat proses verifikasi.

Sementara itu, pemerintah pusat dapat melakukan monitoring secara realtime dan memastikan adanya standar nasional yang seragam di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.

Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada 2023, MPP Digital telah hadir di 199 kabupaten/kota dan dimanfaatkan oleh lebih dari 300 ribu pengguna. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat kebutuhan layanan dari masyarakat yang lebih praktis.

Layanan perizinan tenaga kesehatan menjadi salah satu yang paling banyak digunakan, dengan pertumbuhan permohonan yang terus meningkat signifikan.

Bagi Rini, keberhasilan SKB ini merupakan wujud _shared outcome_, kerja bersama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

“Tujuannya jelas, yakni agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya,” pungkas Rini. (tugas).

Tags: Aplikasi Perijinan DigitalKementerian Dalam NegeriKementerian Komunikasi dan DigitalKementerian PANRBMal Pelayanan Publik (MPP)Tenaga Kesehatan dan Medis

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Dispora Kota Jambi Gelar Diklat Pramuka Penanggulangan Bencana Tahun 2025

Dispora Kota Jambi Gelar Diklat Pramuka Penanggulangan Bencana Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Momen Kebersamaan IWO Sarolangun Jalin Silatuhrahmi dan Berbuka Puasa Bersama

Momen Kebersamaan IWO Sarolangun Jalin Silatuhrahmi dan Berbuka Puasa Bersama

Antisipasi Lonjakan Covid-19, RSUD Raden Mattaher Jambi Siapkan Ruangan Standar ICU untuk Pasien

Antisipasi Lonjakan Covid-19, RSUD Raden Mattaher Jambi Siapkan Ruangan Standar ICU untuk Pasien

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Lantik 34 Pj Kades

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Lantik 34 Pj Kades

Menteri PANRB Bahas Progres Pengadaan PPPK dan Platform Digital Manajemen ASN Bersama BKN

Menteri PANRB Bahas Progres Pengadaan PPPK dan Platform Digital Manajemen ASN Bersama BKN

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In