Baca Jambi – Pelantikan 6 Jabatan Eselon II (Hasil Jobfit-red) pada 19 Mei 2025 yang dilakukan Gubernur Jambi, Al Haris, diduga tidak sah dan menimbulkan misteri penuh teka-teki.
Pasalnya, dari beberapa Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak ada satupun yang memberikan tanggapan atas pemberitaan media online bacajambi.id yang tayang pada 01 Februari 2026, berjudul: Lapor Kepala BKN, Gubernur Jambi Lantik 6 Jabatan Eselon II Diduga Tidak Sah: SK Pansel Terbit Belakangan?.
Pejabat yang dimaksud tidak memberikan tanggapan alias bungkam saat dikonfirmasi media ini, yaitu: Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Jambi melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Pahari, Plt. Karo Hukum Provinsi Jambi, Ali Zaini, dan Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Heriyanto.
Adapun pertanyaan dilayangkan media ini tentang pelantikan 19 Mei 2025 yang dilakukan Gubernur Jambi kenapa lebih dulu dilakukan, padahal SK Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jobfit terbit pada tanggal 10 Juni 2025 atau lebih kurang sebulan keluar setelah pelantikan?
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, yang mewajibkan SK Pansel sebagai dasar penetapan calon sebelum pengangkatan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Gubernur.
Selain itu, dari data yang dimiliki media ini terlihat 2 SK Gubernur Jambi yang sangat janggal pada bagian surat “Memperhatikan”, tertuang Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditanggal yang sama yaitu 08 Mei 2025 namun bunyi yang berbeda:
1. SK Gubernur Jambi Nomor 404 Tanggal 19 Mei 2025: Tentang Pelantikan, bunyi Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/2471/SJ tanggal 08 Mei 2025 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Jambi.
2. SK Gubernur Jambi 453 Tanggal 10 Juni 2025: Tentang Pembentukan SK Pansel, bunyi Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/2827/OTDA tanggal 08 Mei 2025 Hal Persetujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Jambi.
Pertanyaan besar muncul: Apakah bisa 2 Surat Mendagri dilaksanakan serentak diwaktu bersamaan? Kemudian, apakah Surat Mendagri dipalsukan?
Sehubungan tidak ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jambi, media ini akan mengkonfirmasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara. (Jurnal Opini)











