• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

MK Persiapkan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah

R3daksi by R3daksi
2 Februari 2025
in RAGAM
0
MK Persiapkan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Majelis Hakim Konstitusi  yang terbagi dalam tiga panel telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5 Pebruari 2025).

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal 4 (empat) orang saksi maupun ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, MK menggelar rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan bersama Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025) sore di Gedung III MK, Jakarta.

Rakor membahas mengenai sejumlah strategi pengamanan dengan harapan dapat menjamin keamanan seluruh pihak, namun tetap memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan.

Dalam pertemuan tersebut MK menerima sejumlah masukan mengenai manajemen pergerakan pengunjung sidang, baik para pihak maupun pendukung, agar tercipta suasana tertib.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Budi Wijayanto selaku Kepala Biro Umum MK menjelaskan bahwa putusan yang akan dibacakan pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sehingga, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak.

“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa semangat MK tanpa pagar tetap dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat walaupun keamanan dan pengamanan merupakan suatu kunci yang tidak dapat dilupakan. Seperti yang pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tidak mencekam.

Adapun Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo memberi keterangan bahwa Polres Jakarta Pusat sangat memberikan dukungan pengamanan pelaksanaan putusan di MK.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa secara internal, selama persidangan, Kepolisian telah membagi penanggungjawab Perwira pada 3 Korwil. Korwil A untuk Jawa dan Sumatera; Korwil B untuk Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT; serta Korwil C untuk Maluku dan Papua. Untuk teknis operasional di lapangan, Polres juga melakukan penebalan pada titik-titik strategis, baik di dalam ruang sidang maupun luar persidangan sebagai upaya mitigasi resiko pengamanan. (tugas).

Tags: Mahkamah KonstitusiPengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala DaerahSidang Perkara PHPU Kada 2024

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Muaro Jambi

Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Muaro Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sekda Zulhifni Buka FGD Laporan Akhir GDPK Merangin 2025–2045

Sekda Zulhifni Buka FGD Laporan Akhir GDPK Merangin 2025–2045

Siapkan Anggaran 20 Triliun, Kemendes PDT Suplai Bahan Baku Lewat BUMDes Untuk Makan Bergizi Gratis 

Siapkan Anggaran 20 Triliun, Kemendes PDT Suplai Bahan Baku Lewat BUMDes Untuk Makan Bergizi Gratis 

Pj Bupati Merangin Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Awal RKPD

Pj Bupati Merangin Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Awal RKPD

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

Di HUT ke-79 Kota Jambi, Walikota Maulana Paparkan Capaian Ekonomi dan Komitmen Revitalisasi Ruang Kreatif

Di HUT ke-79 Kota Jambi, Walikota Maulana Paparkan Capaian Ekonomi dan Komitmen Revitalisasi Ruang Kreatif

Kemas Faried Realisasikan Jalan 60 Meter di Simpang Rimbo

Kemas Faried Realisasikan Jalan 60 Meter di Simpang Rimbo

Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal lewat Risk Management Update 2025

Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal lewat Risk Management Update 2025

SPPG Simpang 3 Sipin Bantah Buang Limbah

SPPG Simpang 3 Sipin Bantah Buang Limbah

Peringati Hari Kartini, Bupati Merangin :  Ibu-ibu DW-P dan TP PKK Sudah Punya Peran Bangun Merangin

Peringati Hari Kartini, Bupati Merangin :  Ibu-ibu DW-P dan TP PKK Sudah Punya Peran Bangun Merangin

Wamentan Tegaskan Program Bupati Batang Hari Akan Ditindaklanjuti

Wamentan Tegaskan Program Bupati Batang Hari Akan Ditindaklanjuti

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In