• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 Februari 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

Merangin – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan elektronik wajib pajak.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

LHKPN diwajibkan bagi ASN untuk Wajib Lapor penyelenggaran negara, yang menjabat sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa.

Diketahui sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023, ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, dibebankan buat LHKASN.

Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023, maka ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik.

Laporan SPT Tahunan sebagai bukti penerimaan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKASN.

“Ketentuan mengenai ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik, Bupati Merangin melalui  Inspektorat  sudah membuat Surat edaran nomor : 700/078/SE/Inspektorat/2024 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tanggal, 12 Februari 2024,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menjelaskan ke media ini, Jum’at (16/2/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT tahunan sudah mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya menyampaikan SPT tahunan secara elektronik. (Iqbal)

Tags: Defi MartikaH MuktiInspektoratInspekturKementerian PANRBLHKASNLHKPNPj Bupati MeranginSPTSurat Edaran

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Minta Transparansi Pengelolaan Keuangan Dana  Desa

KPK Minta Transparansi Pengelolaan Keuangan Dana  Desa

Kementerian Desa PDT Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri

Kementerian Desa PDT Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri

Pelaku Pemalsu Plat Mobil Dinas TNI Ditangkap

Pelaku Pemalsu Plat Mobil Dinas TNI Ditangkap

Riding dengan Yamaha Fazzio, Bikin Nyaman dan Aman di Jalanan Kota Jambi

Riding dengan Yamaha Fazzio, Bikin Nyaman dan Aman di Jalanan Kota Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In