• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 Februari 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

Merangin – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan elektronik wajib pajak.

READ ALSO

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

LHKPN diwajibkan bagi ASN untuk Wajib Lapor penyelenggaran negara, yang menjabat sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa.

Diketahui sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023, ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, dibebankan buat LHKASN.

Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023, maka ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik.

Laporan SPT Tahunan sebagai bukti penerimaan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKASN.

“Ketentuan mengenai ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik, Bupati Merangin melalui  Inspektorat  sudah membuat Surat edaran nomor : 700/078/SE/Inspektorat/2024 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tanggal, 12 Februari 2024,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menjelaskan ke media ini, Jum’at (16/2/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT tahunan sudah mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya menyampaikan SPT tahunan secara elektronik. (Iqbal)

Tags: Defi MartikaH MuktiInspektoratInspekturKementerian PANRBLHKASNLHKPNPj Bupati MeranginSPTSurat Edaran

Related Posts

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024
Daerah

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024

Kepala Balitbangda Merangin Gelar Syukuran Purna Tugas dihadiri Wabup Khafied  Moein
Daerah

Kepala Balitbangda Merangin Gelar Syukuran Purna Tugas dihadiri Wabup Khafied  Moein

Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Sarolangun Henrizal Hadiri Pelantikan Peserta PPS

Pj Bupati Sarolangun Henrizal Hadiri Pelantikan Peserta PPS

Kabupaten Merangin Ikuti Peluncuran dan Dialetika Buku Filsafat Pemerintahan

Kabupaten Merangin Ikuti Peluncuran dan Dialetika Buku Filsafat Pemerintahan

Puluhan Ribu Masyarakat Jambi Terjangkit Virus Cari Aman

Puluhan Ribu Masyarakat Jambi Terjangkit Virus Cari Aman

Panglima TNI Perintahkan Operasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Untuk Dilanjutkan

Panglima TNI Perintahkan Operasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Untuk Dilanjutkan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In