Photo : Shobraini Kadis Perhubungan Kabupaten Merangin
Merangin – Lampu penerangan jalan di Kabupaten Merangin pada tahun 2025, untuk pengelolaanya beralih dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dinas Perhubungan Merangin.
Beralihnya pengelolaan lampu penerangan jalan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Shobraini menyampaikan ke media ini.
“Benat, mulai tahun 2025 terkait lampu penerangan jalan khusunya jalan kabupaten beralih pengelolaanya dari Dinas Perkim ke Dinas Perhubungan,”kata Shobraini Kadis Perhubungan Merangin, Senin (13/1/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk saat ini instansinya sedang melakukan pendataan terkait jumlah, kewenangan dan persoalan lampu penerangan jalan tersebut, sehingga bisa mengetahui persis apa saja yang akan dikerjakan karena sebelumnya pengelolaanya bukan di Dinas Perhubungan.
“Selain kewenangan pengelolaan, pegawai yang mengurusi lampu dan mobil operasional juga ikut dipindahkan dari Dinas Perkim ke Dinas Perhubungan,”jelas Shobraini.
Shobraini menjelaskan terkait persoalan lampu penerangan jalan yang tidak hidup saat malam hari akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang menanganinya. (Iqbal).