• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

R3daksi by R3daksi
20 Juni 2025
in Berita OJK
0
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Baca Jambi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV), beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

ADVERTISEMENT

Tindakan tegas dilakukan karena PT SSTV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV dikenakan sanksi administratif, berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberi waktu cukup kepada PT SSTV, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum itu.

ADVERTISEMENT

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, juncto pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah, pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, pasal 143 POJK 25/2023, dan pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usahanya, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan itu diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha, untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV, serta membentuk tim likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan, untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuk tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, debitur/masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SSTV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. ***

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
TPAKD Merangin Menggelar Rapat Pleno, Kepala OJK Jambi Apresiasi Capai TPAKD Sepanjang Tahun 2024

TPAKD Merangin Menggelar Rapat Pleno, Kepala OJK Jambi Apresiasi Capai TPAKD Sepanjang Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sekda Budhi Hartono Hadiri Pelepasan Tim Sepak bola Muaro Jambi

Sekda Budhi Hartono Hadiri Pelepasan Tim Sepak bola Muaro Jambi

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Bupati Tanjab Barat Nobar Bersama Masyarakat, Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia

Bupati Tanjab Barat Nobar Bersama Masyarakat, Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 

Pemerintah Desa Pandan Makmur Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD TA. 2026

Pemerintah Desa Pandan Makmur Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD TA. 2026

KPK OTT di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, 6 Orang dibawa ke Jakarta Terkait Proyek Pembangunan Jalan di PUPR

KPK OTT di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, 6 Orang dibawa ke Jakarta Terkait Proyek Pembangunan Jalan di PUPR

Wakil Bupati Katamso Hadiri Haflah Santri, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Religius dan Unggul

Wakil Bupati Katamso Hadiri Haflah Santri, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Religius dan Unggul

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In