• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
31 Juli 2025
in Berita OJK
0
OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, bertempat di Kantor OJK, Rabu (30/7).

READ ALSO

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta.

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital. (Humas OJK)

Related Posts

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi
Berita OJK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
Berita OJK

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
Berita OJK

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Berita OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Berita OJK

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Resiliensi Perbankan Kuat Dukung  Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berita OJK

Resiliensi Perbankan Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Next Post
New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Tanjab Timur Siapkan 2 Tahap Operasi Pasar Gas LPG

Pemkab Tanjab Timur Siapkan 2 Tahap Operasi Pasar Gas LPG

Bupati Romi Hadiri Malam Nuzulul Qur’an 1444 H di Masjid Agung Nur Addarojat

Bupati Romi Hadiri Malam Nuzulul Qur’an 1444 H di Masjid Agung Nur Addarojat

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bersinergi Kampanyekan Kepatuhan Pajak

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bersinergi Kampanyekan Kepatuhan Pajak

Tingkatkan Pelayanan RS Nurdin Hamzah, Komisi III DPRD Tanjab Timur Studi Banding ke RSUD Padang Pariaman

Tingkatkan Pelayanan RS Nurdin Hamzah, Komisi III DPRD Tanjab Timur Studi Banding ke RSUD Padang Pariaman

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In