• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Launching Aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)

Baca Jambi by Baca Jambi
14 Juni 2024
in Berita OJK
0
OJK Launching Aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan pengembangan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan/ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) melalui peluncuran aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Bidang IAKD.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto pada kegiatan Launching Aplikasi SPRINT Bidang IAKD serta Sosialisasi SEOJK tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK, di Jakarta, Senin.

READ ALSO

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

“Aplikasi SPRINT ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” kata Hasan Fawzi.

Hasan berharap dengan adanya aplikasi SPRINT, proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik, serta prosesnya dapat dieksekusi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Selain peluncuran aplikasi SPRINT, pada kegiatan dimaksud juga dilakukan sosialisasi atas penerbitan dua aturan baru, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Kedua SEOJK ini diterbitkan sebagai amanat Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi ini menjadi panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

Disamping itu, aturan teknis terkait proses yang dilakukan dalam ruang uji coba dan pengembangan ini diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen. Kedepannya, sandbox diharapkan tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba, tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tahap awal dimulainya inovasi.

Selanjutnya, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diterbitkan dengan harapan dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK.

Berdasarkan hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bidang IAKD. Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Kedepannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Related Posts

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi
Berita OJK

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya
Berita OJK

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Pers Bagi OJK Jambi Sangat Penting Dalam Membantu Penyebaran Informasi kepada Masyarakat
Berita OJK

Pers Bagi OJK Jambi Sangat Penting Dalam Membantu Penyebaran Informasi kepada Masyarakat

Keberadaan Riset OJK Institute sebagai Bentuk Pengembangan IJK yang Sehat dan Efisien
Berita OJK

Keberadaan Riset OJK Institute sebagai Bentuk Pengembangan IJK yang Sehat dan Efisien

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
Berita OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi
Berita OJK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

Next Post
Wagub Sani Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Wagub Sani Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Buka Gerakan Pangan Murah, Al Haris: Upaya Menstabilkan Harga Jelang Idul Adha

Buka Gerakan Pangan Murah, Al Haris: Upaya Menstabilkan Harga Jelang Idul Adha

Kapolres Sarolangun Gelar Aksi Damai Nyalakan Lilin Bersama Wakil Bupati Sarolangun Dan Puluhan Ojol serta Mahasiswa.

Kapolres Sarolangun Gelar Aksi Damai Nyalakan Lilin Bersama Wakil Bupati Sarolangun Dan Puluhan Ojol serta Mahasiswa.

Pemerintah dan DPR RI Sepakati RUU Haji dan Umrah Menjadi UU Nomor 8 Tahun 2019

Pemerintah dan DPR RI Sepakati RUU Haji dan Umrah Menjadi UU Nomor 8 Tahun 2019

MTQ Tingkat Kabupaten Merangin Ke-51 Ditutup Wabup H A Khafidh Moein

MTQ Tingkat Kabupaten Merangin Ke-51 Ditutup Wabup H A Khafidh Moein

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In