• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif Melalui LPBBTI

Baca Jambi by Baca Jambi
19 Juli 2024
in Berita OJK
0
OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif Melalui LPBBTI

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

READ ALSO

Kebijakan OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah

OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Dorong Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional

Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.

Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Humas OJK)

Related Posts

Kebijakan OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah
Berita OJK

Kebijakan OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah

OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Dorong Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional
Berita OJK

OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Dorong Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional

Dukung Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integrasi Pasar Modal
Berita OJK

Dukung Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integrasi Pasar Modal

OJK Dorong Penguatan Pasar Obligasi dan Keuangan Berkelanjutan di Asean
Berita OJK

OJK Dorong Penguatan Pasar Obligasi dan Keuangan Berkelanjutan di Asean

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia
Berita OJK

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia
Berita OJK

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

Next Post
Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Presiden Prabowo Tiba di IKN, Tinjau Progres Pembangunan 

Presiden Prabowo Tiba di IKN, Tinjau Progres Pembangunan 

Rapat Paripurna DPRD Merangin, Bupati H M Syukur Jawab Pandangan Fraksi Jabarkan Kondisi APBD 2026 

Rapat Paripurna DPRD Merangin, Bupati H M Syukur Jawab Pandangan Fraksi Jabarkan Kondisi APBD 2026 

AHASS Berikan Promo Ulang Tahun Maret

AHASS Berikan Promo Ulang Tahun Maret

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In