• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura

Baca Jambi by Baca Jambi
13 Januari 2026
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 Desember 2025.

Penerbitan POJK 35/2025 bertujuan meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan berdaya saing. OJK menilai penyesuaian regulasi diperlukan untuk memperkuat kontribusi industri pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

READ ALSO

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Perubahan ketentuan dalam POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus serta ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

OJK juga menyebutkan bahwa peraturan ini diharapkan mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK 35/2025 meliputi penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Selain itu, OJK menyesuaikan rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna. Penyesuaian juga berlaku bagi pembiayaan modal kerja tanpa agunan.

POJK 35/2025 turut memberikan relaksasi terhadap layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Di samping itu, terdapat penyesuaian persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan bagi pelaku usaha yang menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

Pengaturan lainnya mencakup penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta dorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

Related Posts

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI
Berita OJK

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026
Berita OJK

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas dan Ekonomi Hijau
Berita OJK

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas dan Ekonomi Hijau

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi
Berita OJK

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya
Berita OJK

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Pers Bagi OJK Jambi Sangat Penting Dalam Membantu Penyebaran Informasi kepada Masyarakat
Berita OJK

Pers Bagi OJK Jambi Sangat Penting Dalam Membantu Penyebaran Informasi kepada Masyarakat

Next Post
OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Berikut Biaya Servis Skutik Terbaru Yamaha LEXi LX 155 Selama 3 Tahun

Berikut Biaya Servis Skutik Terbaru Yamaha LEXi LX 155 Selama 3 Tahun

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai September 2025 Berjumlah 515, Didominasi Cerai Gugat

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai September 2025 Berjumlah 515, Didominasi Cerai Gugat

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit ASN

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit ASN

Bupati Batanghari Sambut Kunjungan Silahturahmi Komisi Informasi Provinsi Jambi

Bupati Batanghari Sambut Kunjungan Silahturahmi Komisi Informasi Provinsi Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In