• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Thehok

Baca Jambi by Baca Jambi
27 Desember 2022
in JASA RAHARJA
0
PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Thehok

Baca Jambi – Jasa Raharja Jambi menyampaikan PAM Natal 2022 konsisten meyelesaikan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Minggu (25/12/2022) kemarin, yang bertepatan dengan perayaan hari raya Natal 2022.

Melalu siran pers yang diterima media ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan penyataanya bahwa pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan mengalami luka-luka dan meninggal dunia, sedangkan penumpang sepeda motor luka-luka dan dirawat.

READ ALSO

Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi dan Warga

“Minggu, 25 Desember 2022 bertepatan dengan perayaan Natal tahun 2022 terjadi kecelakaan di Kota Jambi melibatkan sepeda motor dengan truk. Pegawai Jasa Rahraja Jambi yang bertugas piket PAM Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 proaktif mengunjungi korban ke rumah sakit bersama pihak kepolisian,” ujar Donny, Senin (26/12/2022).

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi menyampaikan rasa belasungkawa kepada pihak keluarga korban, “Semoga korban dan pihak keluarga diberikan ketabahan atas musibah kecelakaan yang terjadi, pegawai mobile service Cabang Jambi jemput bola mengunjungi rumah duka untuk memastikan ahli waris yang sah untuk menyampaikan hak santunan meninggal dunia, sedangkan penumpang sepeda motor yang mengalami luka-luka dan masih dalam perawatan di rumah sakit diterbitkan surat jaminan biaya rawatan, jelas Donny.

Nilai santunan biaya rawatan yang dijaminkan berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah biaya perawatan maksimal korban kecelakaan sebesar Rp 20 juta, sedangkan korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta sesuai Permenkeu RI No.16 Tahun 2017.

“Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 jutaan. Aldi Saputra diselesaikan transfer rekening kepada ahli waris bapak Marnadi selaku ayah korban sehari setelah kecelakaan yakni tanggal 26 Desember 2022, diterbitkan biaya perawatan korban atas nama Zaitun sebesar Rp 20 juta kepada Rumah Sakit Royal Prima,” tutup Donny.
Untuk diketahui, kronologi kecelakaan saat sepeda motor Honda Scoopy BH 4376 OR datang dari arah simpang PGA menuju arah SPBU Beringin, sesampainya di depan Press Pelag Bintang sepeda motor menabrak belakang sebelah kanan dari Mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel BH 8146 MO yang berada di sebelah kiri jalan yang sedang Parkir dari arah tempuh sepeda motor yang mebabrak.

Dalam siaran persnya Jasa Rahaja Cabang Jambi juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas. Semoga seluruh masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya menilndungi Bangsa. (Humas Jasa Raharja)

Related Posts

Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi dan Warga
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi dan Warga

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
JASA RAHARJA

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Polres Tebo Gelar FKLL
JASA RAHARJA

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Polres Tebo Gelar FKLL

Jasa Raharja, Ditjen Hubdar dan Jasa Marga Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Transportasi Darat
JASA RAHARJA

Jasa Raharja, Ditjen Hubdar dan Jasa Marga Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Transportasi Darat

Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
JASA RAHARJA

Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

Next Post
Perjuangan DPRD Provinsi Jambi Menyelesaikan Konflik Lahan  yang Telah Berlangsung 37 Tahun Antara SAD 113 dengan PT. BSU Berbuah Manis   

Perjuangan DPRD Provinsi Jambi Menyelesaikan Konflik Lahan yang Telah Berlangsung 37 Tahun Antara SAD 113 dengan PT. BSU Berbuah Manis  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Anak Korban Pelecehan Seksual, H. Dodi Sularso,SH.MH : Kita Akan Kawal Sampai Tuntas Kasus Ini

Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Anak Korban Pelecehan Seksual, H. Dodi Sularso,SH.MH : Kita Akan Kawal Sampai Tuntas Kasus Ini

Indonesian Government Targets 16.6% Tax Revenue Growth In 2019

Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa PDT Tandatangani Kerja Sama Pengawasan Dana Desa

Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa PDT Tandatangani Kerja Sama Pengawasan Dana Desa

Musim Hujan Tiba, Ini Kiat Cegah Aquaplaning saat Berkendara

Musim Hujan Tiba, Ini Kiat Cegah Aquaplaning saat Berkendara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In