• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pangkalan LPG 3 Kg Harus Jual Sesuai HET, Bila Melanggar Akan diberi Sangsi Pertamina 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Juni 2024
in NASIONAL
0
Gas Bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Merangin Susah Didapat, dikeluhkan Masyarakat 

Jakarta – Pertamina Patra Niaga mewajibkan pangkalan menjual LPG 3 kilogram (kg) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pangkalan LPG 3 kg tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg di atas HET dan jika ketahuan akan disanksi melalui Agen masing-masing.

“Pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (1/6/2024) menyampaikan ke media

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Lebih lanjut, Irto menegaskan pangkalan dilarang menjual LPG diatas HET, yang melanggar ketentuan tersebut akan disanksi. Pangkalan resmi LPG 3 kg dapat diketahui dari papan nama atau spanduk yang tertera.

“Pangkalan dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yg menyatakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi Pertamina. Jika tidak ada tanda itu, maka kemungkinan adalah pengecer,” jelas Irto.

Irto juga menyampaikan pembeli di pangkalan menjual LPG 3 kg harus menunjukan KTP, jika pembeli tidak membawa KTP tidak dibenarkan.

“Jika ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg tidak sesuai HET, maka bisa dilaporkan ke call center Pertamina 135,”tegas Irto Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga

“Masyarakat bisa melaporkan ke 135, karena pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg di atas HET, namun jika belinya di pengecer, itu diluar kewenangan kami,”tutur Irto

Irto juga mengajak masyarakst untuk bersama-sama mewujudkan subsidi tepat dengan membawa KTP di pangkalan LPG 3 kg saat pembelian agar pangkalan dapat melakukan pencatatan pengguna. (tugastri).

Tags: Gas Bersubsidi 3 KgPangkalan Harus Jual Sesuai HETPertaminaSangsi Pangkalan Melanggar

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Pj Bupati Merangin  Dampingi Gubernur Lepas Calon Jamah Haji  Merangin 

Pj Bupati Merangin  Dampingi Gubernur Lepas Calon Jamah Haji  Merangin 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Hadiri Pelantikan Anggota PPK Kabupaten Muaro Jambi

Pj Bupati Hadiri Pelantikan Anggota PPK Kabupaten Muaro Jambi

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jambi Cabut Izin Pangkalan Gas 3 Kg yang Nakal

DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jambi Cabut Izin Pangkalan Gas 3 Kg yang Nakal

Tim Pembina Samsat Kota Jambi dan BPPRD Kota Jambi Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Arahan Wakil Wali Kota Jambi

Tim Pembina Samsat Kota Jambi dan BPPRD Kota Jambi Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Arahan Wakil Wali Kota Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In