Merangin – Sebanyak 15 orang pejabat pimpinan tinggi pratama di jajaran Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Merangin hasil dari Job Fit sudah dilantik oleh Bupati Merangin H M Syukur pada hari Senin malam (1/9/2025).
Namun untuk pejabat eselon III dan IV yang kosong dikarenakan pejabat lama memasuki masa pensiun, sesuai informasi yang diperoleh media ini jabatan tersebut akan menyusul dilakukan pelantikan.
Terkait pengisian jabatan yang kosong tersebut tidak luput mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I menyampaikan pengisian jabatan dimonitor dan harus sesuai prosedur yang ditetapkan, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak boleh transaksional atau jual beli jabatan maupun politik praktis.
“Rotasi dan Promosi Jabatan adalah hak Kepala Daerah sebagai PPK di Pemda sepanjang sesuai prosedur, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak boleh transaksional atau jual beli jabatan maupun politik praktis,”tegas Harun Hidayat Kepala Satuan tugas Korsupgah KPK Wilayah I, menyampaikan ke Bacajambi.id, Selasa (2/9/2025).
Lanjut Harun mengatakan melalui Satgas Korsupgah akan selalu memonitor pelaksanan pengisian jabatan tersebut melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
“KPK tegaskan agar menerapkan pengisian jabatan sesuai sistem merit, jika tidak, maka skor MCP untuk poin tersebut kosong/0,”ujarnya. (tugas).