• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, November 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Hasil Putusan Dismissal MK Dijadwalkan Serentak 20 Pebruari 2025

BACA JAMBI by BACA JAMBI
4 Februari 2025
in RAGAM
0
Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Hasil Putusan Dismissal MK Dijadwalkan Serentak 20 Pebruari 2025

Jakarta – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 non-sengketa bakal digelar serentak dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini menjadi kesepakatan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dan penyelenggara pemilu pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kesepakatan ini merespons adanya kebijakan MK yang mempercepat pengucapan keputusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Keputusan tersebut bakal menetapkan mana saja sengketa pemilihan hasil pilkada yang layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian maupun dihentikan.

READ ALSO

Jaksa Agung dan Menpora Tandatangani MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Pemda Waspadai Kenaikan Harga Emas, Pangan dan Inflasi Tertinggi, Salahsatunya Jambi

Mendagri menjelaskan, dengan menunggu putusan dismissal, jumlah kepala daerah yang dilantik akan lebih banyak dibanding hanya melantik yang non-sengketa. Terlebih, jarak rencana pelantikan non-sengketa yang semula 6 Februari tak terlalu jauh dengan jadwal pembacaan putusan dismissal. Karena itu, jadwal pelantikan tersebut disepakati untuk diubah.

“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4-5 Februari, itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” jelasnya.

Langkah menyerentakkan pelantikan tersebut merupakan upaya mendorong agar kepala daerah terpilih segera bekerja, termasuk hasil putusan dismissal.

Mendagri juga telah berkomunikasi dengan MK agar segera memublikasikan keputusan dismissal bila sudah ditetapkan. Sebab, keputusan ini akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menetapkan kepala daerah terpilih. Ketetapan KPUD tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengusulkan pelantikan.

Terkait dengan waktu pelantikan, Mendagri mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada Presiden. Berdasarkan regulasi waktu penyelesaian di masing-masing instansi, pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal dapat berlangsung pada tanggal 18, 19, dan 20 Februari. Ketiga tanggal tersebut menjadi masukan Mendagri kepada Presiden.

“Saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada Bapak Presiden dan beliau ingin cepat, bagus kalau dismissal juga bisa cepat lagi kalau jumlahnya signifikan, digabung, nah itu beliau memilih tanggal 20,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas, pihaknya menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah. Meskipun, kata dia, Mendagri telah mengusulkan pelantikan berlangsung pada tanggal 20 Februari.

“Secara prinsip, Insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujarnya. (tugas)

Tags: Komisi II DPR RIMahkamah KonstitusiMenteri Dalam NegeriMuhammad Tito KarnavianPelantikan Kepala Daerah

Related Posts

Jaksa Agung dan Menpora Tandatangani MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
NASIONAL

Jaksa Agung dan Menpora Tandatangani MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Pemda Waspadai Kenaikan Harga Emas, Pangan dan Inflasi Tertinggi, Salahsatunya Jambi
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Pemda Waspadai Kenaikan Harga Emas, Pangan dan Inflasi Tertinggi, Salahsatunya Jambi

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos dengan Posyandu 
NASIONAL

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos dengan Posyandu 

Menteri ATR/BPN Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara 
NASIONAL

Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan 

Menteri Desa PDT Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang
NASIONAL

Menteri Desa PDT Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

Next Post
Pj Bupati Merangin Tandatangani Nota Kesepahaman Perizinan bersama Menteri Dalam Negeri

Pj Bupati Merangin Tandatangani Nota Kesepahaman Perizinan bersama Menteri Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Lantik 2 Pj Kades, Fadhil Arief Tekankan Bangun Sinergitas: Membangun Desa Tidak Bisa Sendirian

Lantik 2 Pj Kades, Fadhil Arief Tekankan Bangun Sinergitas: Membangun Desa Tidak Bisa Sendirian

PUPR Provinsi Jambi Peringati Hari Bakti ke-77 Tahun 2022

PUPR Provinsi Jambi Peringati Hari Bakti ke-77 Tahun 2022

Sekda Lakukan Sidak ke Beberapa Kantor Dinas dan Puskesmas yang Ada di Wilayah Muaro Jambi

Sekda Lakukan Sidak ke Beberapa Kantor Dinas dan Puskesmas yang Ada di Wilayah Muaro Jambi

Wabup Hairan Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal

Wabup Hairan Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In