• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Hasil Putusan Dismissal MK Dijadwalkan Serentak 20 Pebruari 2025

BACA JAMBI by BACA JAMBI
4 Februari 2025
in NASIONAL
0
Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Hasil Putusan Dismissal MK Dijadwalkan Serentak 20 Pebruari 2025

Jakarta – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 non-sengketa bakal digelar serentak dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini menjadi kesepakatan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dan penyelenggara pemilu pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kesepakatan ini merespons adanya kebijakan MK yang mempercepat pengucapan keputusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Keputusan tersebut bakal menetapkan mana saja sengketa pemilihan hasil pilkada yang layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian maupun dihentikan.

READ ALSO

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

Mendagri menjelaskan, dengan menunggu putusan dismissal, jumlah kepala daerah yang dilantik akan lebih banyak dibanding hanya melantik yang non-sengketa. Terlebih, jarak rencana pelantikan non-sengketa yang semula 6 Februari tak terlalu jauh dengan jadwal pembacaan putusan dismissal. Karena itu, jadwal pelantikan tersebut disepakati untuk diubah.

“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4-5 Februari, itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” jelasnya.

Langkah menyerentakkan pelantikan tersebut merupakan upaya mendorong agar kepala daerah terpilih segera bekerja, termasuk hasil putusan dismissal.

Mendagri juga telah berkomunikasi dengan MK agar segera memublikasikan keputusan dismissal bila sudah ditetapkan. Sebab, keputusan ini akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menetapkan kepala daerah terpilih. Ketetapan KPUD tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengusulkan pelantikan.

Terkait dengan waktu pelantikan, Mendagri mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada Presiden. Berdasarkan regulasi waktu penyelesaian di masing-masing instansi, pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal dapat berlangsung pada tanggal 18, 19, dan 20 Februari. Ketiga tanggal tersebut menjadi masukan Mendagri kepada Presiden.

“Saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada Bapak Presiden dan beliau ingin cepat, bagus kalau dismissal juga bisa cepat lagi kalau jumlahnya signifikan, digabung, nah itu beliau memilih tanggal 20,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas, pihaknya menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah. Meskipun, kata dia, Mendagri telah mengusulkan pelantikan berlangsung pada tanggal 20 Februari.

“Secara prinsip, Insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujarnya. (tugas)

Tags: Komisi II DPR RIMahkamah KonstitusiMenteri Dalam NegeriMuhammad Tito KarnavianPelantikan Kepala Daerah

Related Posts

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 
NASIONAL

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok
NASIONAL

Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
NASIONAL

Jelang PPDB, KPK Minta Kepala Daerah Terbitkan Surat Edaran Cegah Praktek Suap dan Gratifikasi di Sektor Pendidikan 

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp2 Milyar Terkait Kasus Suap Gratifikasi di PN Jakarta Pusat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp2 Milyar Terkait Kasus Suap Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Mendagri Tito : Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional
NASIONAL

Mendagri Tito : Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Next Post
Pj Bupati Merangin Tandatangani Nota Kesepahaman Perizinan bersama Menteri Dalam Negeri

Pj Bupati Merangin Tandatangani Nota Kesepahaman Perizinan bersama Menteri Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Badak LNG dan BSI Berkolaborasi Menyediakan Perbankan Syariah

Badak LNG dan BSI Berkolaborasi Menyediakan Perbankan Syariah

Lantik 78 Kepala Sekolah, Fadhil Arief: Harus Mampu Menciptakan Ide-ide Kreatif

Lantik 78 Kepala Sekolah, Fadhil Arief: Harus Mampu Menciptakan Ide-ide Kreatif

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In