• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemaknaan Konstitusi oleh Rakyat

Baca Jambi by Baca Jambi
10 Oktober 2025
in Daerah, OPINI
0
Pemaknaan Konstitusi oleh Rakyat

Erwandi, S.STP - Mahasiswa Magister Hukum Unja.

Oleh: Erwandi, S.STP – Mahasiswa Magister Hukum Unja

Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi sumber dari seluruh sistem hukum dan tatanan politik suatu negara. Namun, pemaknaan terhadap konstitusi tidak hanya menjadi domain lembaga negara atau ahli hukum semata. Dalam negara demokrasi konstitusional seperti Indonesia, rakyat juga memiliki peran penting dalam memaknai dan menghidupkan konstitusi dalam praktik sosial dan politik. Artikel ini membahas dasar pemikiran pemaknaan konstitusi oleh rakyat, problematika yang muncul dalam praktiknya, serta pembahasan tentang ruang, metode, dan batas pemaknaan tersebut agar tidak keluar dari koridor konstitusional.

READ ALSO

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

 Konstitusi sebagai Dokumen Hidup

Konstitusi adalah kesepakatan dasar bangsa yang memuat prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara, hubungan antara rakyat dan penguasa, serta jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. Namun konstitusi tidaklah statis. Ia adalah living constitution dokumen yang hidup dan harus selalu ditafsirkan ulang sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Pemaknaan terhadap konstitusi bukan hanya urusan para ahli hukum atau lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat bukan hanya objek dari konstitusi, tetapi juga subjek yang berhak menafsirkan, menilai, dan menuntut implementasinya.

Namun, di sinilah muncul pertanyaan penting: sejauh mana rakyat dapat memaknai konstitusi tanpa melanggar tatanan hukum yang sudah baku? Pertanyaan inilah yang menjadi fokus pembahasan tulisan ini.

Konstitusi Milik Rakyat

Dalam teori hukum tata negara modern, konstitusi memiliki dua wajah: dokumen normatif dan dokumen sosial. Sebagai dokumen normatif, konstitusi mengatur kekuasaan dan hubungan hukum antara negara dan warga negara. Namun sebagai dokumen sosial, konstitusi juga mencerminkan nilai, cita-cita, dan aspirasi rakyat.

Menurut Karl Loewenstein, konstitusi akan efektif jika nilai-nilai yang dikandungnya dihayati oleh rakyat sebagai bagian dari kesadaran politik. Sementara itu, menurut Hans Kelsen, konstitusi adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi puncak dari sistem hukum; tetapi dalam konteks demokrasi, rakyatlah yang menjadi sumber legitimasi terhadap norma tersebut.

Dengan demikian, pemaknaan konstitusi oleh rakyat adalah bagian dari proses menjaga keberlangsungan demokrasi substantif — demokrasi yang hidup dari kesadaran dan partisipasi warga negara, bukan hanya demokrasi prosedural yang berhenti pada pemilu.

 Tantangan dalam Pemaknaan Konstitusi oleh Rakyat

Meski idealnya rakyat memiliki peran besar dalam menafsirkan dan mengawal konstitusi, dalam praktiknya terdapat beberapa problem mendasar:

  1. Kesenjangan literasi konstitusi.

Tidak semua warga negara memiliki pengetahuan yang memadai tentang isi dan prinsip dasar konstitusi. Hal ini menyebabkan banyak interpretasi publik yang keliru atau terlalu emosional tanpa dasar hukum yang kuat.

  1. Dominasi lembaga formal.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tunggal dalam melakukan judicial review dan memberikan tafsir resmi terhadap UUD 1945. Akibatnya, ruang interpretasi rakyat seringkali dianggap tidak relevan atau tidak memiliki kekuatan hukum.

  1. Politik kepentingan dan manipulasi tafsir.

Dalam politik praktis, elite sering menggunakan bahasa konstitusi untuk membenarkan kepentingannya, sehingga rakyat kehilangan ruang untuk menafsirkan secara independen.

  1. Kurangnya ruang dialog publik.

Proses pembelajaran dan diskusi publik mengenai konstitusi masih terbatas pada kalangan akademisi, sementara media publik seringkali tidak menjadi ruang edukatif melainkan ajang perdebatan politik.

  1. Risiko fragmentasi tafsir.

Jika setiap kelompok sosial menafsirkan konstitusi berdasarkan kepentingan masing-masing, maka akan muncul relativisme hukum yang berpotensi menimbulkan konflik interpretasi dan ketidakpastian norma.

 Ruang dan Cara Rakyat Memaknai Konstitusi

1.      Ruang Pemaknaan Rakyat

Rakyat memiliki beberapa ruang strategis dalam memaknai dan menegakkan nilai-nilai konstitusi, antara lain:

  1. Pendidikan Konstitusional dan Literasi Hukum.

Pemahaman konstitusi perlu dimulai sejak pendidikan dasar melalui kurikulum PPKn dan diperkuat melalui forum-forum masyarakat sipil. Dengan literasi konstitusi yang baik, rakyat dapat mengawal kebijakan publik dengan landasan yang benar.

  1. Partisipasi dalam Proses Legislasi.

Rakyat dapat menyampaikan aspirasi melalui forum dengar pendapat umum, petisi, atau kanal digital parlemen. Ini merupakan bentuk konkret pemaknaan konstitusi yang menjamin partisipasi warga dalam penyusunan undang-undang.

  1. Peran Yudisial Partisipatif.

Mahkamah Konstitusi membuka ruang bagi rakyat untuk menjadi pemohon dalam uji materi undang-undang. Dalam hal ini, rakyat bukan hanya penonton tetapi juga pelaku dalam menjaga konstitusionalitas hukum.

  1. Media dan Gerakan Sosial.

Gerakan publik dan media massa menjadi sarana rakyat menafsirkan konstitusi secara sosial. Misalnya, dalam isu kebebasan berpendapat, rakyat menekan negara untuk tetap konsisten dengan prinsip Pasal 28E UUD 1945.

2.      Metode Pemaknaan: Dari Rasio ke Dialog

Pemaknaan konstitusi oleh rakyat sebaiknya dilakukan dengan pendekatan hermeneutika sosial, yakni menafsirkan konstitusi berdasarkan konteks zaman dan pengalaman kolektif rakyat. Konstitusi tidak boleh dibaca kaku, melainkan harus dilihat sebagai pedoman yang terus berkembang.

Selain itu, rakyat perlu mengedepankan pendekatan value-oriented interpretation  pemaknaan berdasarkan nilai dasar seperti keadilan, kebebasan, dan kesetaraan. Dengan demikian, tafsir rakyat akan selalu berada dalam koridor moral konstitusi.

Model lain yang penting adalah interpretasi dialogis, yaitu dialog antara rakyat, akademisi, dan lembaga negara. Proses ini membentuk kesadaran bersama tentang apa yang dimaksud dengan keadilan konstitusional.

3.      Batas Pemaknaan yang Konstitusional

Meski rakyat memiliki hak untuk menafsirkan konstitusi, tetap ada batasan agar interpretasi tidak menimbulkan kekacauan hukum:

  • Pemaknaan rakyat tidak boleh bertentangan dengan teks UUD 1945.
  • Interpretasi rakyat harus menghormati putusan pengadilan konstitusional.
  • Setiap tafsir harus berorientasi pada kepentingan umum, bukan golongan.
  • Rakyat perlu bersikap reflektif — siap menerima koreksi dari lembaga resmi atau argumen publik lainnya.

Contoh nyata pemaknaan konstitusi oleh rakyat dapat dilihat dalam sejumlah perkara di Mahkamah Konstitusi. Pada putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, Mahkamah memperluas makna hak warga negara untuk memilih dalam pemilu. Putusan ini lahir karena adanya desakan publik agar hak konstitusional warga tanpa e-KTP tetap diakui. Dengan demikian, aspirasi rakyat berhasil mengubah cara negara menafsirkan konstitusi.

Contoh lainnya adalah putusan MK tahun 2025 terkait Undang-Undang ITE, yang membatasi kewenangan lembaga negara dan korporasi untuk mengajukan perkara pencemaran nama baik. Putusan ini merupakan respons terhadap tuntutan publik agar kebebasan berpendapat tetap dilindungi. Dalam kasus ini, rakyat melalui tekanan opini publik berperan aktif dalam mempengaruhi tafsir konstitusional.

Kedua contoh ini menunjukkan bahwa rakyat, meski bukan lembaga formal, memiliki kekuatan moral dan politik dalam membentuk makna konstitusi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pemaknaan konstitusi oleh rakyat adalah wujud nyata dari demokrasi konstitusional. Konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen yang mati atau hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, melainkan harus menjadi pedoman moral dan politik yang hidup dalam kesadaran warga negara.

Agar pemaknaan konstitusi oleh rakyat berjalan efektif dan tidak menyimpang, beberapa hal perlu diperkuat:

  1. Meningkatkan literasi konstitusi dan pendidikan kewarganegaraan.
  2. Membuka ruang dialog publik dan forum konstitusional.
  3. Meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses legislasi dan amandemen.
  4. Mendorong Mahkamah Konstitusi untuk lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
  5. Menjaga keseimbangan antara tafsir rakyat dan supremasi hukum.

Pada akhirnya, konstitusi hanya akan bermakna apabila rakyat memahami, mengawal, dan menjiwainya. Sebab, konstitusi sejatinya bukan hanya milik negara  melainkan milik seluruh rakyat yang menjadi sumber kedaulatan itu sendiri.

Related Posts

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Pansel JPT Pratama Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin
Daerah

Pansel JPT Pratama Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin

BKN Sudah Terbitkan Persetujuan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Merangin
Daerah

BKN Sudah Terbitkan Persetujuan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Merangin

Next Post
Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai September 2025 Berjumlah 515, Didominasi Cerai Gugat

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai September 2025 Berjumlah 515, Didominasi Cerai Gugat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Fadhil Arief Minta Dokter dan Nakes Prioritaskan Sikap Humanis Saat Layani Pasien

Fadhil Arief Minta Dokter dan Nakes Prioritaskan Sikap Humanis Saat Layani Pasien

Komisi IV DPRD Kota Jambi Sidak RSUD Abdurahman Sayoeti

Komisi IV DPRD Kota Jambi Sidak RSUD Abdurahman Sayoeti

PTPN IV dan Jasa Raharja Jambi Tanda Tangani Komitmen Bersama

PTPN IV dan Jasa Raharja Jambi Tanda Tangani Komitmen Bersama

Mendagri Minta Kepala Daerah Pelajari Kriteria MBR untuk Kebijakan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG 

Mendagri Minta Kepala Daerah Pelajari Kriteria MBR untuk Kebijakan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In