MUAROJAMBI – Kabupaten Muaro Jambi resmi menerima sertifikat indikasi geografis untuk Nanas Tangkit Baru dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Acara penyerahan dilakukan oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Harris, S.Sos., MH., kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Baso Intan, di Agro Wisata Kebun Nanas Tangkit Baru, Sungai Gelam, pada Kamis (16/5/2024).
Sambutan dari Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT., yang mewakili Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, SH., MH., menyampaikan rasa syukur atas pemberian sertifikat indikasi geografis untuk Nanas Tangkit Baru Jambi.
Proses permohonan dan pemeriksaan substantif produk ini telah dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tanggal 15 November 2022 dan diumumkan hingga 12 Februari 2023.
“Dengan sertifikat ini, Nanas Tangkit Baru secara resmi diakui sebagai kekayaan hayati asli dari Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Namanya harus tetap Nanas Tangkit Baru, meskipun ditanam di tempat lain di luar daerah,” jelas Budhi Hartono.
Indikasi Geografis menandakan daerah asal suatu produk berdasarkan faktor lingkungan geografisnya, yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik unik.
Manfaatnya antara lain adalah memperjelas identifikasi produk, mencegah praktik persaingan tidak sehat, menjamin kualitas, mendukung produsen lokal, serta melestarikan warisan dan sumber daya hayati. Sekda juga menyoroti potensi pengembangan agrowisata dan peningkatan kesejahteraan petani.
Gubernur Jambi Al Harris menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atas prestasi mendapatkan sertifikat indikasi geografis ini.
Nanas Tangkit Baru terkenal dengan kekhasannya yang hanya dapat tumbuh di Desa Tangkit Baru, Muaro Jambi. (Adv)